Tingkatkan Desa Sadar Hukum, Kemenkumham Siap Fasilitasi Omnibus Law

Jum'at, 27 Desember 2019 - 16:16 WIB
Tingkatkan Desa Sadar...
Tingkatkan Desa Sadar Hukum, Kemenkumham Siap Fasilitasi Omnibus Law
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengaku lembaganya memiliki tugas yang heterogen dari tingkat pusat hingga daerah. Untuk itu dibutuhkan pelayanan yang terbaik dalam mewujudkan kepastian hukum.

(Baca juga: Gerindra Tak Persoalkan Ketua KPK Tetap sebagai Anggota Polri Aktif)

Menurut Yasonna, salah satu upayanya adalah dengan tranformasi digital dalam memberikan pelayanan dan informasi bidang hukum dan HAM guna mewujudkan good and clean government.

"Beberapa capaian penting telah mewarnai perjalanan Kementerian Hukum dan HAM sepanjang tahun 2019," kata Yasonna dalam sambutan kegiatan refleksi akhir tahun di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Yasonna menjelaskan, di bidang pembentukan hukum pihaknya telah menyelesaikan 24 Undang-Undang (UU) dari 50 Rancangan UU yang ditargetkan dalam Prolegnas.

Menurutnya, pada tahun 2019 juga telah diselesaikan 7 naskah akademik, 8 RUU, 82 RPP dan 74 Rancangan Perpres. Selain itu, telah dilakukan pengundangan Lembaran Negara(LN) 233 PUU, Tambahan Lembaran Negara 134 PUU, Berita Negara 1.530 PUU dan Tambahan Berita Negara 3 PUU; serta telah dipublikasikan 1.583 PUU dan 50 terjemahan.

"Selain itu juga dilakukan analisis evaluasi terhadap 295 Peraturan Per-UU," papar Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Sementara itu, lanjut Yasonna, dalam hal pendokumentasian hukum, sepanjang tahun 2019, sebanyak 334 instansi telah terintegrasi ke dalam JDIHN.go.id., meningkat 247% dibandingkan tahun 2018 yang baru 135 instansi.

Selain itu menurutnya, melalui peraturan.go.id masyarakat memperoleh informasi perkembangan proses pembentukan produk hukum.

"Penyadaran hukum juga dilakukan melalui penetapan desa sadar hukum sebanyak 175 desa di tahun 2019. Ke depan, Kementerian Hukum dan HAM siap memfasilitasi 'omnibus law' dalam rangka suksesnya penyederhanaan regulasi di negeri ini," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)