PBNU: Pelarangan Ibadah Melawan Konstitusi

Selasa, 24 Desember 2019 - 17:14 WIB
PBNU: Pelarangan Ibadah Melawan Konstitusi
PBNU: Pelarangan Ibadah Melawan Konstitusi
A A A
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas mengatakan, kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tak boleh dikurangi dan dijamin konstitusi.

Oleh karena itu, kata dia, pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apapun tak bisa dibenarkan dan merupakan tindakan melawan konstitusi.

"Mari kita junjung konstitusi kita. Jangan ada yang melangkahi. Bukankah dengan mematuhi konstitusi jaminan kehidupan sosial yang harmoni akan lebih bisa digapai?" ujar Robikin Emhas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2019). (Baca Juga: 316 Gereja di Jakarta Jadi Prioritas Pengamanan Polri)

Maka itu, lanjut dia, Nahdlatul Ulama meminta agar pemerintah memastikan seluruh pemeluk agama dapat menjalankan peribadatannya sesuai ajaran agama masing-masing.

Seperti ramai diberitakan sejumlah media, umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat, dilarang merayakan Natal bersama. Mereka hanya diizinkan merayakan Natal di rumah masing-masing oleh pemerintah setempat.

Sebelumnya, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas pelarangan ibadah dan perayaan Natal 2019. Pernyataan itu disampaikan melalui sebuah surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat itu, Majelis Pekerja Harian PGI meminta perhatian Jokowi atas pelarangan perayaan Natal di Sumatera Barat, khususnya di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya.

"Kami mendesak Bapak Presiden untuk mengambil tindakan konkret yang memungkinkan masyarakat di kedua kabupaten tersebut, serta daerah-daerah lainnya, untuk dapat merayakan Natal dalam bentuk ibadah bersama," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom dan Sekretaris Umum PGI Pdt Jacklevyn F Manuputty pada Senin 23 Desember 2019.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4181 seconds (0.1#10.140)