Mahfud MD Sebut Banyak UU Pesanan, YLBHI: Ini Sudah Pengetahuan Umum
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyebut banyak Undang-undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda) pesanan menyulut perdebatan keras dari berbagai kalangan termasuk elit politik di Senayan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengaku tak keberatan dengan pernyataan Mahfud MD tersebut. Menurutnya, hal ini sudah menjadi rahasia umum.
"(Soal banyaknya UU pesanan) ini kan sudah pengetahuan umum ya," kata Asfinawati saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/12/2019).
Menurut Asfin, sapaan akrabnya, hal ini bisa ditelusuri dari dugaan pembahasan UU maupun Perda yang berkaitan dengan pemekaran daerah. (Baca juga: Sebut Banyak UU Pesanan, Baleg DPR Minta Mahfud MD Tak Asal Tuding )
Selain itu, Asfin menegaskan, jika mau melihat ke belakang, maka semua bisa melihat dugaan 'UU pesanan' saat Indonesia menjalin kerja sama dengan International Monetary Fund (IMF).
"Yang paling nyata ya dulu saat (kerjasama dengan) IMF. Banyak sekali mensyaratkan UU baru apabila mau mendapat pinjaman dari mereka," tandasnya.
"Banyak cara untuk mendapatkan data, keterangan saksi-saksi maupun korban yaitu orang yang dirugikan oleh UU pesanan ini," imbuhnya.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengaku tak keberatan dengan pernyataan Mahfud MD tersebut. Menurutnya, hal ini sudah menjadi rahasia umum.
"(Soal banyaknya UU pesanan) ini kan sudah pengetahuan umum ya," kata Asfinawati saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/12/2019).
Menurut Asfin, sapaan akrabnya, hal ini bisa ditelusuri dari dugaan pembahasan UU maupun Perda yang berkaitan dengan pemekaran daerah. (Baca juga: Sebut Banyak UU Pesanan, Baleg DPR Minta Mahfud MD Tak Asal Tuding )
Selain itu, Asfin menegaskan, jika mau melihat ke belakang, maka semua bisa melihat dugaan 'UU pesanan' saat Indonesia menjalin kerja sama dengan International Monetary Fund (IMF).
"Yang paling nyata ya dulu saat (kerjasama dengan) IMF. Banyak sekali mensyaratkan UU baru apabila mau mendapat pinjaman dari mereka," tandasnya.
"Banyak cara untuk mendapatkan data, keterangan saksi-saksi maupun korban yaitu orang yang dirugikan oleh UU pesanan ini," imbuhnya.
(pur)