PTUN Kabulkan Gugatan PT Tjitajam Rotendi

Kamis, 19 Desember 2019 - 20:34 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan...
PTUN Kabulkan Gugatan PT Tjitajam Rotendi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Tjitajam dengan Susunan Pengurus Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat, Kamis (19/12/2019) di Rawamangun, Jakarta Timur.

Dalam persidangan dengan agenda keputusan majelis hakim di Ruang Kartika PTUN Jakarta di Jalan Pemuda Rawamangun, Ketua Majelis Hakim Sutiono menyatakan Eksepsi tergugat (Kuasa Hukum Kemenkumham) tidak dapat diterima.

Ada 4 putusan dalam pembacaan keputusan Majelis Hakim, yakni pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, kedua menyatakan batal keputusan negara yang diterbitkan tergugat berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI AHU - 0007671.AHA.01.02 Tahun 2018 tertanggal 6 April 2018 tentang persetujuan perubahan Anggaran dasar Perseroan terbatas PT Citayam.

Kemudian ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tata usaha negara berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI AHU - 0007671.AHA.01.02 Tahun 2018 tertanggal 6 April 2018 tentang persetujuan perubahan Anggaran dasar Perseroan terbatas PT Citayam. Keempat menghukum penggugat dan tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp375 ribu.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pengadilan tata usaha negara Jakarta pada Senin 16 Desember 2019 oleh Ketua Majelis Hakim Sutiono dan Joko Setiono dan Nasri sebagai hakim anggota. Keputusan tersebut disebutkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis 19 Desember 2019," ujar Sutiono.

"Demikian putusan perkara Nomor 142/2019 telah dibacakan secara lengkap, kepada pihak-pihak yang tidak sependapat dengan keputusan majelis hakim tersedia upaya hukum yang tersedia setelah 14 hari setelah putusan dibacakan. Dihitung mulai besok karena hadir semua pihak terkait. Dengan demikian perkara ini ditanyakan cukup dan ditutup," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak tergugat yang diwakili Arif Marwotoni selaku kuasa hukum dari Kemenkumham mengaku, tidak bisa berbicara banyak terkait keputusan PTUN Jakarta. "Kami belum bisa menanggapi, kami harus berdiskusi dan berkoordinasi dengan tim apakah akan melakukan banding," ujar Arif singkat saat ditemui usai pembacaan keputusan peradilan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengaku siap untuk meladeni proses banding yang akan dilakukan oleh tergugat."Cara orang ini memalsukan dokumen mengaku-ngaku PT Citayam, kemudian dapat pengesahan untuk mencaplok tanah aset dari PT Citayam, mereka membuat Sertifikat palsu, dan terbukti palsu kita gugat dimenangkan sampai PK dalam PTUN Bandung.

"Jadi ini dia memalsukan perusahaan, akta-akta semua dipalsukan, bertentangan dengan putusan pengadilan, AHU sudah digugat kalah juga tapi mereka masih mau mengeluarkan hal-hal yang tidak benar," tegas Reynold usai peradilan.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang menegaskan PT Tjitajam yang sah menurut hukum adalah PT Tjitajam dengan susunan kepengurusan Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat, pemegang saham PT. Suryamega Cakrawala (2.250 lembar saham) dan Jahja Komar Hidajat (250 lembar Saham).
Serta membatalkan seluruh Akta-akta berikut Pengesahan yang diterbitkan oleh Dirjen AHU (Tergugat V Intervensi) mulai dari tahun 2002 s/d tahun 2015 PT. Tjitajam versi Ponten Cahaya Surbakti, Drs. Zaldy Sofyan, S.H., Drs. Cipto Sulistio, Tamami Imam Santoso, dkk yang terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mengaku-ngaku sebagai Organ Pengurus dan Pemegang Saham PT. Tjitajam.

"Dengan demikian maka seluruh pihak-pihak tidak terkecuali Dirjen AHU harus tunduk dan taat terhadap Putusan MA tersebut,"kata Reynold, Sabtu 7 Desember 2019 lalu.

Putusan MA juga menegaskan, kepemilikan PT Tjitajam atas aset tanah berikut bangunan di lokasi Perumahan GCC yang terletak di Desa Ragajaya dan Citayam, Kabupaten Bogor, serta aset tanah yang terletak di Cipayung Jaya, Kota Depok
Putusan MA itu memberikan kepastian hukum bagi ratusan konsumen yang sudah membeli rumah di GCG. Selama ini mereka terombang-ambing sebab pihak pengembang tak kunjung bisa memberikan dokumen legal.

"Pengembang yang telah bekerja sama dengan PT Tjitajam versi Ponten Cahaya Surbakti, Drs. Zaldy Sofyan, S.H., Drs. Cipto Sulistio, nekat melakukan pembangunan perumahan GCC dan menjualnya dengan dasar sertifikat pengganti yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor atas Permohonan PT Tjitajam versi Ponten Cahaya Surbakti, Drs. Zaldy Sofyan, S.H., Drs. Cipto Sulistio, Tamami Imam Santoso, dkk dengan alasan hilang padahal tidak pernah hilang, sesuai Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde)," kata Reynold.

Sekilas soal langkah hukum yang bisa dilakukan konsumen, menurut dia, ada beberapa opsi tergantung proses masing-masing konsumen. Sebab ada konsumen yang membeli lewat pengembang, ada juga yang melalui bank. "Gugatannya berbeda tapi intinya sama-sama menuntut tanggung jawab pengembang," ujarnya.

Adapun mengenai asetnya, Reynold menegaskan, pihaknya akan mengikuti putusan hukum dan menegaskan pengesahaannya. Tanah berikut bangunan di atasnya rencananya akan dibersihkan agar jelas status dan peruntukannya.

"Bagaimana rencana selanjutnya akan dikaji lagi dan digunakan sebaik-baiknya seiring agenda pemerintah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, proses hukum kasus Perumahan Green Citayam City (GCC) di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sudah berujung pada putusan final. MA sudah mengeluarkan putusan yang bisa memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.

Putusan MA No : 2682 K/PDT/2019 sudah diketok pada 4 Oktober 2019 dan diberitahukan kepada pihak-pihak berperkara pada November 2019. Seperti dikutip dari salinan putusan MA atas kasus tersebut, ditegaskan bahwa, 'PT Tjitajam yang sah menurut Hukum adalah PT Tjitajam dengan Susunan Pengurus Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat, karena itu berhak atas tanah objek sengketa'.

PT Tjitajam sebagai pihak Penggugat Intervensi dalam kasus ini pun diputuskan sebagai pemilik sah atas tanah berikut bangunan di atasnya yang menjadi objek sengketa, sesuai SHGB No. 3/Citayam, SHGB No. 1798/Ragajaya, SHGB No. 1799/Ragajaya, SHGB No. 1800/Ragajaya, SHGB No. 1801/Ragajaya, SHGB No. 257/Cipayung Jaya, dan SHGB No. 1802/Ragajaya.

Seluruhnya atas nama PT Tjitajam dengan Pengesahan Akta Pendirian tertanggal 12 Agustus 1996', yang mana sebagian tanah menjadi lokasi proyek Perumahan Green Citayam City yang dibangun/ dikembangkan oleh PT. Green Construction City yang diwakili oleh Ahmad Hidayat Assegaf selaku Direktur.

Putusan MA No : 2682 K/PDT/2019 tanggal 4 Oktober 2019 ini memperkuat putusan sebelumnya yakni Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tanggal 7 September 2018, dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/Pdt/2019/PT.Bdg tanggal 16 Mei 2019. Dengan ini MA menolak permohonan kasasi pihak Tergugat Intervensi, yakni PT Tjitajam dengan versi kepengurusan Ponten Cahaya Surbakti, Cipto Sulistio, Tamami Imam Santoso, Zaldy Sofyan, dkk.

Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak, S.H., menjelaskan bahwa kasus Perumahan Green Citayam City ini terkait dengan langkah-langkah mengatasnamakan PT Tjitajam dengan berbagai cara. "Ada pihak yang mengaku-aku sebagai pengurus perseroan dan pemegang saham dengan cara duplikasi dokumen dan penerbitan akta-akta yang tidak sah," jelasnya.

Dia menegaskan, kliennya sudah dinyatakan sebagai PT Tjitajam yang sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada putusannya pada 1999 yakni Putusan Nomor : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim tanggal 27 April 2000 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde). Namun ternyata upaya penguasaan atas perusahaan masih berlanjut, salah satunya dalam kasus GCC ini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0911 seconds (0.1#10.140)