Usul Revisi UU Tipikor, Pimpinan KPK Surati Presiden dan DPR

Kamis, 19 Desember 2019 - 18:47 WIB
Usul Revisi UU Tipikor,...
Usul Revisi UU Tipikor, Pimpinan KPK Surati Presiden dan DPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR mengenai usulan draf revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) .

Usulan itu dilakukan usai KPK bersama para ahli menggagas adanya revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Hari ini pimpinan berlima akan menulis surat kepada Presiden dan DPR untuk memasukkan usulan atau draf RUU Tipikor ini. Sebelum kami meninggalkan kantor KPK," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019). (Baca Juga: Soal Kasus Jiwasraya, Demokrat Bantah Pernyataan Jokowi)

Agus menjelaskan, gagasan yang masuk dalam revisi UU Tipikor tersebut di antaranya, yakni korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, konflik kepentingan, serta memperluas definisi pejabat publik. Dia berharap RUU Tipikor masuk Prolegnas 2020.

"Mudah-mudahan usulan ini bisa diterima oleh pemerintah, bapak Presiden dan DPR terutama Komisi III. Harapan kita segera masuk Prolegnas (2020). Kita kawal bersama terwujudnya UU Tipikor yang baru," tutur Agus yang masa jabatannya sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada 21 Desember 2019.

Agus menilai UU Tipikor yang ada saat ini belum sepenuhnya meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Agus pun meminta agar Indonesia mengikuti Singapura yang sudah menjalankan UNCAC sepenuhnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut Polri, Kejaksaan Agung, termasuk KPK merasa banyak kekurangan dalam UU Tipikor yang sudah berumur 20 tahun itu. Oleh karena itu, kata Syarif, pihaknya mendorong revisi UU Tipikor.

Pasal yang belum masuk, lanjut Laode, dalam UU Tipikor saat ini antara lain, penyuapan terhadap pejabat publik asing, perdagangan pengaruh yang belum jelas, hingga asset recovery atau pemulihan aset hasil korupsi.

"Khusus untuk asset recovery sebenernya sudah lama di DPT tapi mereka tidak memperbaikinya, tidak menyelesaikannya bahkan tiba-tiba UU KPK yang diubah," kata Laode.

Diketahui sebelumnya, Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) berjanji akan mengupayakan usulan revisi UU Tipikor agar masuk dalam prolegnas. Namun, kata dia, dokumen revisi UU Tipikor masih dibahas di pemerintah dan belum sampai ke legislatif.

"Begitu kita terima dari pemerintah, pasti akan kita upayakan masuk di Prolegnas, tapi ini kan kita lagi review," ujar Bamsoet di Gedung Merah Putih KPK, Jala Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa 22 Mei 2018 lalu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)