Ditjenpas Sosialisasikan Standar Internasional Perlakuan Narapidana Lansia
A
A
A
JAKARTA - Untuk membangun kesadaran dan menyamakan persepsi tentang pentingnya manajemen khusus yang efektif terhadap narapidana lanjut usia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selenggarakan Luncheon Meeting Diseminasi the Jakarta Statement tentang Perlakuan terhadap Narapidana Lanjut Usia, bertempat di Graha Bakti Pemasyarakatan, Jakarta, Rabu (18/12).
The Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners merupakan embrio atas terwujudnya standar internasional mengenai perlakuan terhadap narapidana lanjut usia. Instrumen ini merupakan hasil kesepakatan yang dilakukan oleh negara-negara ASEAN, Korea Selatan dan Jepang, International Committee of the Red Cross (ICRC) dan NGO’s pada International Seminar on the Treatment of Elderly Prisoners pada 16 - 19 Oktober 2018 di Jakarta.
Menghadirkan seluruh perwakilan Kedutaan Besar yang ada di Indonesia, Pimpinan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Non Government Organization (NGO), pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementeri Luar Negeri (Kemenlu). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut the Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners untuk diwujudkan menjadi standar internasional.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa acara ini merupakan salah satu prioritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya memberikan perlakuan terbaik bagi narapidana.
“Saat ini jumlah narapidana lanjut usia yang ada semakin meningkat. Terdapat 4.755 narapidana lanjut usia di dalam Lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Berdasarkan pengalaman kami, narapidana lanjut usia memiliki kebutuhan perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan narapidana lain yang lebih muda,” ungkap Utami.
Utami juga menyebut bahwa pentingnya tindak lanjut dari the Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners dikarenakan belum adanya sebuah standar international mengenai perlakuan terhadap narapidana lanjut usia. Selain itu, Utami berharap dengan adanya acara ini dapat menghasilkan rekomendasi terhadap perlakuan narapidana lanjut usia.
“Selama ini perlakuan terhadap narapidana mengacu pada Standar Minimum Rules for Prisoners (SMR) yang diperbaharui menjadi Mandela Rules. Untuk perlakuan khusus narapidana perempuan mengacu pada Bangkok Rules. Khusus untuk anak berpedoman pada Beijing Rules. Perlakuan terhadap narapidana lanjut usia belum ada, semoga kedepannya akan lahir Jakarta Rules sebagai legacy Indonesia untuk dunia,” tegas Utami.
Menindaklanjuti adanya the Jakarta Statement, Utami menuturkan bahwa jajarannya sudah melakukan beberapa sosialisasi dan promosi dalam rangka memperkenalkan the Jakarta Statement pada beberapa forum internasional, di antaranya pada kegiatan Asian Conference Correctional Fasilities Architect and Planners ke 8 di Tokyo, Jepang pada 28 Oktober – 2 November 2019.
Kemudian pada forum Arria Formula Meeting Dewan Keamanan PBB, di New York Amerika Serikat pada tangal 26 – 28 November 2019. “Tahun depan, promosi juga akan kami lakukan pada The 14th UN Congress on Crime Prevention and Criminal Justice di Kyoto Jepang, pada 20-27 April 2020,” kata Utami.
Sementara itu, Ketua Delegasi the International Committee of the Red Cross (ICRC), Alexander mengutarakan bahwa inisiatif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai treatment for elderly prisoners sangatlah baik untuk kedepannya. Ia juga mengapreasi atas promosi dan sosialisasi yang dilakukan jajaran Pemasyarakatan terkait the Jakarta Statement di forum-forum internasional.
“Keanggotaan tidak tetap Indonesia di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) membawa banyak kesempatan the Jakarta Statement di dunia internasional,” tutur Alexander.
Dikesempatan yang sama, Veronica Vicka Ancilla Rompis, mewakili Direktur Kerjasama Multilateral, Kementerian Luar Negeri mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendukung dibuatnya standar internasional mengenai perlakuan terhadap narapidana lanjut usia.
“Indonesia berkomitmen terkait hal ini. Menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk mewujudkan standar internasional perlakuan terhadap narapidan lanjut usia. Dimasa mendatang kita berharap standar itu ada. Kami sepenuhnya mendukung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan ini,” ucap Veronica.
Perlakuan terhadap narapidana lanjut usia merupakan upaya dalam rangka menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak yang mereka miliki. Suatu standar internasional terkait perlakuan terhadap narapidana lanjut usia adalah sebuah instrumen yang penting dan perlu diperhatikan.
The Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners merupakan embrio atas terwujudnya standar internasional mengenai perlakuan terhadap narapidana lanjut usia. Instrumen ini merupakan hasil kesepakatan yang dilakukan oleh negara-negara ASEAN, Korea Selatan dan Jepang, International Committee of the Red Cross (ICRC) dan NGO’s pada International Seminar on the Treatment of Elderly Prisoners pada 16 - 19 Oktober 2018 di Jakarta.
Menghadirkan seluruh perwakilan Kedutaan Besar yang ada di Indonesia, Pimpinan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Non Government Organization (NGO), pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementeri Luar Negeri (Kemenlu). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut the Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners untuk diwujudkan menjadi standar internasional.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa acara ini merupakan salah satu prioritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya memberikan perlakuan terbaik bagi narapidana.
“Saat ini jumlah narapidana lanjut usia yang ada semakin meningkat. Terdapat 4.755 narapidana lanjut usia di dalam Lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Berdasarkan pengalaman kami, narapidana lanjut usia memiliki kebutuhan perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan narapidana lain yang lebih muda,” ungkap Utami.
Utami juga menyebut bahwa pentingnya tindak lanjut dari the Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners dikarenakan belum adanya sebuah standar international mengenai perlakuan terhadap narapidana lanjut usia. Selain itu, Utami berharap dengan adanya acara ini dapat menghasilkan rekomendasi terhadap perlakuan narapidana lanjut usia.
“Selama ini perlakuan terhadap narapidana mengacu pada Standar Minimum Rules for Prisoners (SMR) yang diperbaharui menjadi Mandela Rules. Untuk perlakuan khusus narapidana perempuan mengacu pada Bangkok Rules. Khusus untuk anak berpedoman pada Beijing Rules. Perlakuan terhadap narapidana lanjut usia belum ada, semoga kedepannya akan lahir Jakarta Rules sebagai legacy Indonesia untuk dunia,” tegas Utami.
Menindaklanjuti adanya the Jakarta Statement, Utami menuturkan bahwa jajarannya sudah melakukan beberapa sosialisasi dan promosi dalam rangka memperkenalkan the Jakarta Statement pada beberapa forum internasional, di antaranya pada kegiatan Asian Conference Correctional Fasilities Architect and Planners ke 8 di Tokyo, Jepang pada 28 Oktober – 2 November 2019.
Kemudian pada forum Arria Formula Meeting Dewan Keamanan PBB, di New York Amerika Serikat pada tangal 26 – 28 November 2019. “Tahun depan, promosi juga akan kami lakukan pada The 14th UN Congress on Crime Prevention and Criminal Justice di Kyoto Jepang, pada 20-27 April 2020,” kata Utami.
Sementara itu, Ketua Delegasi the International Committee of the Red Cross (ICRC), Alexander mengutarakan bahwa inisiatif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai treatment for elderly prisoners sangatlah baik untuk kedepannya. Ia juga mengapreasi atas promosi dan sosialisasi yang dilakukan jajaran Pemasyarakatan terkait the Jakarta Statement di forum-forum internasional.
“Keanggotaan tidak tetap Indonesia di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) membawa banyak kesempatan the Jakarta Statement di dunia internasional,” tutur Alexander.
Dikesempatan yang sama, Veronica Vicka Ancilla Rompis, mewakili Direktur Kerjasama Multilateral, Kementerian Luar Negeri mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendukung dibuatnya standar internasional mengenai perlakuan terhadap narapidana lanjut usia.
“Indonesia berkomitmen terkait hal ini. Menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk mewujudkan standar internasional perlakuan terhadap narapidan lanjut usia. Dimasa mendatang kita berharap standar itu ada. Kami sepenuhnya mendukung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan ini,” ucap Veronica.
Perlakuan terhadap narapidana lanjut usia merupakan upaya dalam rangka menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak yang mereka miliki. Suatu standar internasional terkait perlakuan terhadap narapidana lanjut usia adalah sebuah instrumen yang penting dan perlu diperhatikan.
(pur)