KPK Persilakan Jika Nurhadi Ingin Ajukan Gugatan Praperadilan

Senin, 16 Desember 2019 - 22:42 WIB
KPK Persilakan Jika...
KPK Persilakan Jika Nurhadi Ingin Ajukan Gugatan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menegaskan penetapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto terjadi saat UU Nomor 19/2019 tentang KPK atau UU baru KPK berlaku.

Syarif menuturkan, pasal-pasal yang disangkakan terhadap ketiganya merupakan pasal-pasal yang tercantum pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia mengungkapkan, tidak menjadi permasalahan ketiganya ditetapkan menjadi tersangka saat UU baru atau UU lama berlaku. Yang paling penting bukti permulaan yang cukup telah dimiliki oleh KPK.

"Seusai UU yang baru (UU Nomor 19/2019) KPK masih memiliki kewenangan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dalam UU baru ada Pasal 69 D itu ada disebutkan bahwa sebelum ada Dewan Pengawas, KPK menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan sebelum UU diubah," ujar Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019) malam.

Dia memaparkan, seandainya Nurhadi, Rezky, dan Hiendra punya keinginan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan ketiganya sebagai tersangka maka KPK mempersilakan. Pasalnya tutur Syarif, pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak seorang tersangka yang diatur oleh UU.

Sekali lagi dia menegaskan, untuk penetapan ketiga sebagai tersangka semua tahapan dan proses telah dilalui serta telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup. "Tidak mungkin KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila alat bukti belum cukup," bebernya.

Syarif mengungkapkan, aspek lain yang harus diangat dari kasus ini maupun kasus-kasus lain sehubungan dengan pengurusan perkara adalah keadilan bagi masyarakat. Bagi KPK, kata dia, praktik mafia hukum dengan adanya oknum-oknum yang diduga memperjual belikan kewenangan, pengaruh, dan kekuasaan jelas bertujuan untuk keuntungan sendiri serta mengesampingkan akses keadilan bagi masyarakat.

Karenanya KPK berharap MA bersama lembaga peradilan di bawahnya, para pejabat MA dan pengadilan serta para hakim agar menegakkan kode etik dan menjalankan pencegahan korupsi secara konsisten. "Kami berharap Mahkamah Agung ke depan itu sebagai Mahkamah Agung yang agung. Kita berharap keprofesionalan dan semua yang ada di pedoman perilaku hakim itu dilaksanakan," ucapnya.
(kri)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KPK Ungkap Ada 8% Pejabat...
KPK Ungkap Ada 8% Pejabat BUMD Tersangkut Korupsi
KPK Sayangkan Masih...
KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Rilis Hasil Survei...
KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas: 57,33% Sering Lihat Pejabat Pakai Anggaran Kantor untuk Pribadi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Bambang Pacul PDIP Kritik...
Bambang Pacul PDIP Kritik Pemerintah Utus Ketua MPR Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Presiden Prabowo Anugerahkan...
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Adipura ke PM India Narendra Modi
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Bakal Hadiri Prosesi...
Bakal Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatulloh Khamenei, Ketua MPR: Saya Diutus Presiden
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Tony Blair di Kertanegara Senin Malam Bahas Apa?
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved