KPK Persilakan Jika Nurhadi Ingin Ajukan Gugatan Praperadilan

Senin, 16 Desember 2019 - 22:42 WIB
KPK Persilakan Jika...
KPK Persilakan Jika Nurhadi Ingin Ajukan Gugatan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menegaskan penetapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto terjadi saat UU Nomor 19/2019 tentang KPK atau UU baru KPK berlaku.

Syarif menuturkan, pasal-pasal yang disangkakan terhadap ketiganya merupakan pasal-pasal yang tercantum pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia mengungkapkan, tidak menjadi permasalahan ketiganya ditetapkan menjadi tersangka saat UU baru atau UU lama berlaku. Yang paling penting bukti permulaan yang cukup telah dimiliki oleh KPK.

"Seusai UU yang baru (UU Nomor 19/2019) KPK masih memiliki kewenangan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dalam UU baru ada Pasal 69 D itu ada disebutkan bahwa sebelum ada Dewan Pengawas, KPK menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan sebelum UU diubah," ujar Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019) malam.

Dia memaparkan, seandainya Nurhadi, Rezky, dan Hiendra punya keinginan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan ketiganya sebagai tersangka maka KPK mempersilakan. Pasalnya tutur Syarif, pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak seorang tersangka yang diatur oleh UU.

Sekali lagi dia menegaskan, untuk penetapan ketiga sebagai tersangka semua tahapan dan proses telah dilalui serta telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup. "Tidak mungkin KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila alat bukti belum cukup," bebernya.

Syarif mengungkapkan, aspek lain yang harus diangat dari kasus ini maupun kasus-kasus lain sehubungan dengan pengurusan perkara adalah keadilan bagi masyarakat. Bagi KPK, kata dia, praktik mafia hukum dengan adanya oknum-oknum yang diduga memperjual belikan kewenangan, pengaruh, dan kekuasaan jelas bertujuan untuk keuntungan sendiri serta mengesampingkan akses keadilan bagi masyarakat.

Karenanya KPK berharap MA bersama lembaga peradilan di bawahnya, para pejabat MA dan pengadilan serta para hakim agar menegakkan kode etik dan menjalankan pencegahan korupsi secara konsisten. "Kami berharap Mahkamah Agung ke depan itu sebagai Mahkamah Agung yang agung. Kita berharap keprofesionalan dan semua yang ada di pedoman perilaku hakim itu dilaksanakan," ucapnya.
(kri)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KPK Ungkap Ada 8% Pejabat...
KPK Ungkap Ada 8% Pejabat BUMD Tersangkut Korupsi
KPK Sayangkan Masih...
KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Rilis Hasil Survei...
KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas: 57,33% Sering Lihat Pejabat Pakai Anggaran Kantor untuk Pribadi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved