Kemenag Tegaskan Tak Ujug-ujug Bikin Aturan Soal Majelis Taklim

Jum'at, 13 Desember 2019 - 10:50 WIB
Kemenag Tegaskan Tak...
Kemenag Tegaskan Tak Ujug-ujug Bikin Aturan Soal Majelis Taklim
A A A
JAKARTA - Lahirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim mendapat respons luas dari publik. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan PMA ini lahir sebagai respons atas kebutuhan data majelis taklim.

Menurut Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) M Juradi, PMA tidak asal jadi tapi melalui proses pembahasan yang cukup panjang. Dalam penyusunannya, Kemenag melibatkan para pimpinan organisasi majelis taklim, di antaranya Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT), Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT), Perhimpunan Majelis Taklim Indonesia (PMTI), Pergerakan Majelis Taklim (Permata), Hidmat Muslimat NU, Fatayat, Aisiyah Muhammadiyah, Nasiyatul Aisiyah, dan para tokoh, praktisi MT.

"Setelah pembahasan konsep, dilanjutkan dengan finalisasi, kemudian diharmonisasi dengan menghadirkan pihak Kemenkumham, dan Kemendagri. Jadi bukan ujug-ujug atau serta merta karena menyikapi suatu isu," kata Juraidi di Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. (Baca juga: Pendaftaran Majelis Taklim untuk Pembinaan, Tak Ada Sanks i)

"Kehadiran PMA 29/2019 lebih kepada kebutuhan akan data majelis taklim dan pembinaannya," sambungnya.

Untuk memperoleh data majelis taklim yang valid, kata Juraidi, diperlukan definisi dan kriteria jelas. Jika tidak jelas kriterianya, maka data yang dihasilkan akan bias.

Masjid misalnya, kalau kriterianya adalah tempat yang digunakan untuk salat jumat. "Bagaimana dengan aula dan tempat parkir kantor yang digunakan untuk salat jumat. Apakah bisa disebut masjid? Tentu tidak. Oleh karena itu, kriterianya harus jelas. Begitu juga MT yang diatur dalam PMA 29/2019, jelas kriterianya," tutur Juraidi.

Juraidi mencontohkan beda majelis taklim dan taklim. Menurut dia, jika ada orang berkumpul belajar agama berapa pun jumlahnya, di bawah pohon sekalipun tempatnya, itu bisa disebut taklim, tapi bukan majelis taklim. Sebab, majelis taklim ada kriteria yang sudah disepakati oleh para pimpinan dan praktisi MT, dan itu dimuat dalam PMA 29/2019.

Selain soal kriteria, lanjut Juraidi, masalah yang muncul dalam pembahasan draft PMA terkait jumlah majelis taklim di Indonesia. Fakta saat ini, ada majelis taklim yang terdaftar pada BKMT, tapi mendaftar pula di FKMT. Bahkan, didata juga oleh HMTI, atau HIDMAT Muslimat NU. Ketika masing-masing organisasi melaporkan, maka data jumlah MTnya pasti tidak valid.

"Di sinilah arti penting data yang disajikan pemerintah. PMA 29 hadir dalam semangat itu. Pendataan yang baik akan memudahkan proses pembinaan," tandasnya.
(dam)
Berita Terkait
Fraksi PKS Tolak Rencana...
Fraksi PKS Tolak Rencana Sertifikasi Ulama oleh Kementerian Agama
Mendaftar Sertifikasi...
Mendaftar Sertifikasi Halal Hanya melalui PUSAKA Kemenag
Ini Perbandingan Beberapa...
Ini Perbandingan Beberapa Logo Halal dari Berbagai Negara
Sertifikasi Halal Gratis...
Sertifikasi Halal Gratis Genjot Target 10 Juta Produk Halal
Kemenag Siapkan Materi...
Kemenag Siapkan Materi Khutbah Jumat, MUI: Bagus, tapi Jangan Diwajibkan
Peserta PTKI Kemenag...
Peserta PTKI Kemenag Harus Siap Kelola Negara
Berita Terkini
Polri Geledah 13 Lokasi...
Polri Geledah 13 Lokasi Dugaan Korupsi Batu Bara, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
Sambut Harlah ke-28,...
Sambut Harlah ke-28, PKB Fasilitasi Beasiswa Jejak Nusantara untuk Siswa Arus Kualan
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
Persoalkan Penetapan...
Persoalkan Penetapan Tersangka, Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar Hari Ini
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved