Kemenag: Pendaftaran Majelis Taklim untuk Pembinaan, Tak Ada Sanksi

Sabtu, 30 November 2019 - 15:31 WIB
Kemenag: Pendaftaran...
Kemenag: Pendaftaran Majelis Taklim untuk Pembinaan, Tak Ada Sanksi
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim mendapat sorotan. Melalui aturan tersebut, Pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar ke kantor Kementerian Agama.

Menyikapi anggapan itu, Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbangan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Juraidi menegaskan PMA tersebut tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.

Dia juga menjelaskan maksud Pasal 6 ayat 1 PMA yang mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

"Dalam Pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi," kata Juraidi di Jakarta, Sabtu (30/11/2019). (Baca juga:

"Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," sambungnya seperti dikutip dari situs Bimas Islam Kemenag.

Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya: workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah.

"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum," tuturnya.

Dia menegaskan PMA itu juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu rukun majelis taklim adalah jamaah.

Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 orang. Tujuannya agar majelis taklim benar-benar memiliki jamaah.

Selain jamaah, juga diatur mengenai rukun majelis taklim lainnya adalah ustaz, pengurus, sarana tempat/ domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini sebagai pedoman publik.

"Jadi, PMA ini lebih ke fasilitasi dan ingin memudahkan pembinaan majelis taklim. PMA ini akan menguatkan keberadaan majelis taklim," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)