Pernyataan Koruptor Dihukum Mati Dinilai Tak Selesaikan Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfunawati menganggap, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang setuju koruptor dihukum mati jika rakyat berkehendak seperti gimmick saja.
"Perppu Undang-Undang (UU) KPK enggak dikeluarin, tapi hukum mati koruptor," ujar Asfinawati saat dihubungi SINDOnews, Selasa (10/12/2019).
Sebaliknya menurut Asfinawati, hukuman mati justru tidak menyelesaikan masalah. Terlebih, dalam kejahatan terorganisir, menghukum mati malah memutus rantai kejahatan, dan dalam sejarah baik di Indonesia maupun di negara lain taktik-taktik ini dipakai.
"Hukuman mati yang diberlakukan justru bukti enggak efektif karena tetap saja kejahatan tersebut tidak hilang," katanya.
Menurut Asfin sapaan akrabnya, Presiden Jokowi terkesan tengah bermain narasi agar populis atau untuk menarik simpati masyarakat.
"Ini karena dia sebenarnya tahu kebijakan dia (Jokowi) soal korupsi selama ini diprotes dan tidak populer di masyarakat," ungkapnya.
"Perppu Undang-Undang (UU) KPK enggak dikeluarin, tapi hukum mati koruptor," ujar Asfinawati saat dihubungi SINDOnews, Selasa (10/12/2019).
Sebaliknya menurut Asfinawati, hukuman mati justru tidak menyelesaikan masalah. Terlebih, dalam kejahatan terorganisir, menghukum mati malah memutus rantai kejahatan, dan dalam sejarah baik di Indonesia maupun di negara lain taktik-taktik ini dipakai.
"Hukuman mati yang diberlakukan justru bukti enggak efektif karena tetap saja kejahatan tersebut tidak hilang," katanya.
Menurut Asfin sapaan akrabnya, Presiden Jokowi terkesan tengah bermain narasi agar populis atau untuk menarik simpati masyarakat.
"Ini karena dia sebenarnya tahu kebijakan dia (Jokowi) soal korupsi selama ini diprotes dan tidak populer di masyarakat," ungkapnya.
(maf)