Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor Dinilai Keliru

Selasa, 10 Desember 2019 - 12:23 WIB
Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor Dinilai Keliru
Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor Dinilai Keliru
A A A
JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan hukuman mati bagi koruptor bisa saja diterapkan jika dikehendaki masyarakat dinilai keliru. Maka itu, Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengkritisinya.

Nasir mengatakan, hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga, tidak perlu kemudian atas kehendak masyarakat.

"Jadi tidak harus kemudian apa kalau dikehendaki oleh masyarakat, Pak Jokowi menurut saya keliru, kalau mengatakan hukuman mati itu berdasarkan kehendak masyarakat," ujar Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Dia menjelaskan, dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hukuman mati akan secara gradual. "Jadi hakim nanti bisa memutuskan misalnya jaksa menuntut untuk hukuman mati, hakim kemudian memutuskan seumur hidup, nah nanti ketika dia di lembaga pemasyarakatan menunjukkan perilaku yang baik, kemudian diputuskan lagi menjadi hukuman 20 tahun," tuturnya.

Maka itu, legislator asal Aceh ini kembali menegaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam undang-undang. "Tinggal memang jenis kejahatan korupsi yang dilakukan," kata Politikus PKS ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4344 seconds (0.1#10.140)