Presiden Buka Peluang Hukum Mati Koruptor, Ini Tanggapan KPK
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa hukuman mati bisa saja diterapkan bagi koruptor di Indonesia. Asalkan, ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut hukuman mati untuk koruptor sudah tercantum di dalam undang-undang. Pihaknya pun tinggal menunggu penerapannya saja apabila syarat-syaratnya sudah terpenuhi.
"Ya memang di dalam UU-nya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Menurut Agus, untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor harus ada syarat-syarat yang dipenuhi. Setelah semua syarat terpenuhi, hukuman mati bisa diterapkan.
"Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan, jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum, jadi kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja," jelasnya.
Aturan tentang hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Frasa 'keadaan tertentu' yang dimaksud Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor ialah alasan pemberatan pidana bagi pelaku. Keadaan tertentu tersebut misalnya apabila ada dana yang ditilap bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam, penanggulangan krisis ekonomi, dan lain sebagainya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menyatakan bahwa hukuman mati bisa saja diterapkan bagi koruptor di Indonesia. Asalkan, ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
Menurutnya, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi usai menghadiri pentas drama Prestasi Tanpa Korupsi di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut hukuman mati untuk koruptor sudah tercantum di dalam undang-undang. Pihaknya pun tinggal menunggu penerapannya saja apabila syarat-syaratnya sudah terpenuhi.
"Ya memang di dalam UU-nya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Menurut Agus, untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor harus ada syarat-syarat yang dipenuhi. Setelah semua syarat terpenuhi, hukuman mati bisa diterapkan.
"Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan, jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum, jadi kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja," jelasnya.
Aturan tentang hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Frasa 'keadaan tertentu' yang dimaksud Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor ialah alasan pemberatan pidana bagi pelaku. Keadaan tertentu tersebut misalnya apabila ada dana yang ditilap bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam, penanggulangan krisis ekonomi, dan lain sebagainya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menyatakan bahwa hukuman mati bisa saja diterapkan bagi koruptor di Indonesia. Asalkan, ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
Menurutnya, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi usai menghadiri pentas drama Prestasi Tanpa Korupsi di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
(kri)