Kasus Impor Gula, PTPN Diduga Terima Dana Talangan Perusahaan
A
A
A
JAKARTA - Dua anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Holding Perkebunan Nusantara mendapatkan dana talangan di antaranya untuk pembayaran gaji karyawan dari dua perusahaan swasta yang masuk daftar hitam milik terdakwa pemberi suap Pieko Njotosetiadi.
Fakta ini diungkap oleh Direktur Komersil PTPN XII Wien Irwanto saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/20190. Wien menjadi saksi untuk terdakwa pemberis suap Rp3.550.935.000 Pieko Njotosetiadi selaku Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FTM) dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia (CGM).
Bersama Wien, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan beberapa saksi di antaranya Direktur Komersil PTPN IX PTPN VII (Persero) Rudiharjito dan Direktur Komersil PTPN VII (Persero) Achmad Sudarto.
Wien Irwanto mengatakan, PT Fajar Mulia Transindo (FTM) dan PT Citra Gemini Mulia (CGM) memang merupakan perusahaan swasta yang menjadi mitra PTPN. Wien mengungkapkan, suatu waktu PTPN XII (Persero) tidak mampu membayar uang gaji karwayan dan tunjangan hari raya (THR).
Kemudian M Cholidi selaku Direktur Utama PTPN XII saat itu menyampaikan bahwa perusahaan perlu melakukan pinjaman baik melalui mekanisme perbankan, peminjaman ke holding maupun dana talangan gula.
Akhirnya tutur Wien, M Cholidi selaku Direktur Utama PTPN XII saat itu mengajukan pinjaman berupa dana talangan ke PTPN (Persero) Holding Perkebunan Nusantara serta ke PT FTM dan PT CGM. Ujungnya seingat Wien, ada total Rp61 miliar yang diperoleh PTPN XII.
"Jumlahnya Rp25 miliar dari PT Fajar dan PT Gemini. Untuk ke holding (PTPN (Persero) Holding Perkebunan Nusantara) dipenuhi Rp66 miliar. Proses peminjaman oleh Pak Dirut (Cholidi) langsung. Tapi tidak semuanya (permohonan pinjaman) terpenuhi," ujar Wien di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketua JPU Ali Fikri penasaran dengan kesaksian Wien. Menurut JPU Ali, bagaimana bisa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminjam dana talangan dari perusahaan swasta. Apalagi, tutur JPU Ali, PT FTM dan PT CGM merupakan perusahaan pembeli gula dari PTPN III (Persero) Holding Perkebunan Nusantara dan belasan anak perusahaannya.
"Kok pinjam kepada pihak pembeli gula?," tanya JPU Ali. "Ini bukan pinjaman, tapi ada gulanya. Gula yang diproduksi yang akan datang," jawab Wien.
Rudiharjito mengungkapkan, PTPN IX (Persero) pernah melakukan pinjaman berupa dana talangan sebesar Rp104 miliar pada 2017 dari PT CGM. Di sisi lain, Rudiharjito mengklaim tidak tahu menahu tujuan penggunaan dana talangan tersebut. Yang pasti tutur dia, pinjaman tersebut terus dicicil oleh PTPN IX (Persero) ke perusahaan milik terdakwa Pieko.
"Ada talangan dari PT Citra Gemini Rp104 miliar. Saya tidak tahu (untuk kebutuhan apa), mekanismenya juga tidak tahu. Karena waktu itu saya belum masuk. Tapi sampai sekarang masih dicicil (pengembalian). Cicilannya base on (berdasarkan) produksi gula kita," ungkap Rudiharjito.
Sementara itu Achmad Sudarto menegaskan, pada Februari 2019 ada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan pembelian komoditas gula di PTPN. BPK memberikan rekomendasi agar PTPN VII (Persero) memasukan PT Fajar Mulia Transindo (FTM) dan PT Citra Gemini Mulia (CGM) ke dalam dafar hitam (black list) sebagai pembeli gula di PTPN VII (Persero).
"Tahun 2019 sekitar bulan Februari ada temuan BPK. Maka temuan itu kami tindaklanjuti. Intinya tidak performance. BPK minta di-blacklist. Diberitahukan perusahaan tersebut tidak diperkenankan melakukan transaksi pembelian komoditi di PTPN VII selama 2 tahun. Rekomendasi yang diberikan BPK atas pemeriksaan tahun 2018 di PTPN VII agar PTPN VII melakukan blacklist PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia selaku pembeli gula di PTPN VII," ujar Sudarto.
Menurut dia, sejak rekomendasi itu keluar kemudian PTPN VII (Persero) tidak melakukan transaksi jual beli dengan PT FTM dan PT CGM. Bahkan Sudarto menegaskan, PTPN VII (Persero) menyurati ke PTPN III (Persero) Holding Perkebunan Nusantara atas hasil temuan dan rekomendasi BPK tersebut.
JPU penasaran dengan kesaksian Sudarto. Pasalnya beberapa bulan sebelumnya hingga Agustus 2019 ada pembelian gula yang dilakukan oleh terdakwa Pieko dengan menggunakan dua perusahaannya dengan masing-masing PTPN termasuk PTPN VII (Persero) yang dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan Nusantara. Sudarto menjelaskan, keputusan tersebut merupakan keputusan holding.
"Ini holding, bukan saya. Gula (milik) PTPN VII tapi transaksi (di) PTPN III. Ini kebijakan holding," ucap Sudarto.
Fakta ini diungkap oleh Direktur Komersil PTPN XII Wien Irwanto saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/20190. Wien menjadi saksi untuk terdakwa pemberis suap Rp3.550.935.000 Pieko Njotosetiadi selaku Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FTM) dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia (CGM).
Bersama Wien, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan beberapa saksi di antaranya Direktur Komersil PTPN IX PTPN VII (Persero) Rudiharjito dan Direktur Komersil PTPN VII (Persero) Achmad Sudarto.
Wien Irwanto mengatakan, PT Fajar Mulia Transindo (FTM) dan PT Citra Gemini Mulia (CGM) memang merupakan perusahaan swasta yang menjadi mitra PTPN. Wien mengungkapkan, suatu waktu PTPN XII (Persero) tidak mampu membayar uang gaji karwayan dan tunjangan hari raya (THR).
Kemudian M Cholidi selaku Direktur Utama PTPN XII saat itu menyampaikan bahwa perusahaan perlu melakukan pinjaman baik melalui mekanisme perbankan, peminjaman ke holding maupun dana talangan gula.
Akhirnya tutur Wien, M Cholidi selaku Direktur Utama PTPN XII saat itu mengajukan pinjaman berupa dana talangan ke PTPN (Persero) Holding Perkebunan Nusantara serta ke PT FTM dan PT CGM. Ujungnya seingat Wien, ada total Rp61 miliar yang diperoleh PTPN XII.
"Jumlahnya Rp25 miliar dari PT Fajar dan PT Gemini. Untuk ke holding (PTPN (Persero) Holding Perkebunan Nusantara) dipenuhi Rp66 miliar. Proses peminjaman oleh Pak Dirut (Cholidi) langsung. Tapi tidak semuanya (permohonan pinjaman) terpenuhi," ujar Wien di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketua JPU Ali Fikri penasaran dengan kesaksian Wien. Menurut JPU Ali, bagaimana bisa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminjam dana talangan dari perusahaan swasta. Apalagi, tutur JPU Ali, PT FTM dan PT CGM merupakan perusahaan pembeli gula dari PTPN III (Persero) Holding Perkebunan Nusantara dan belasan anak perusahaannya.
"Kok pinjam kepada pihak pembeli gula?," tanya JPU Ali. "Ini bukan pinjaman, tapi ada gulanya. Gula yang diproduksi yang akan datang," jawab Wien.
Rudiharjito mengungkapkan, PTPN IX (Persero) pernah melakukan pinjaman berupa dana talangan sebesar Rp104 miliar pada 2017 dari PT CGM. Di sisi lain, Rudiharjito mengklaim tidak tahu menahu tujuan penggunaan dana talangan tersebut. Yang pasti tutur dia, pinjaman tersebut terus dicicil oleh PTPN IX (Persero) ke perusahaan milik terdakwa Pieko.
"Ada talangan dari PT Citra Gemini Rp104 miliar. Saya tidak tahu (untuk kebutuhan apa), mekanismenya juga tidak tahu. Karena waktu itu saya belum masuk. Tapi sampai sekarang masih dicicil (pengembalian). Cicilannya base on (berdasarkan) produksi gula kita," ungkap Rudiharjito.
Sementara itu Achmad Sudarto menegaskan, pada Februari 2019 ada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan pembelian komoditas gula di PTPN. BPK memberikan rekomendasi agar PTPN VII (Persero) memasukan PT Fajar Mulia Transindo (FTM) dan PT Citra Gemini Mulia (CGM) ke dalam dafar hitam (black list) sebagai pembeli gula di PTPN VII (Persero).
"Tahun 2019 sekitar bulan Februari ada temuan BPK. Maka temuan itu kami tindaklanjuti. Intinya tidak performance. BPK minta di-blacklist. Diberitahukan perusahaan tersebut tidak diperkenankan melakukan transaksi pembelian komoditi di PTPN VII selama 2 tahun. Rekomendasi yang diberikan BPK atas pemeriksaan tahun 2018 di PTPN VII agar PTPN VII melakukan blacklist PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia selaku pembeli gula di PTPN VII," ujar Sudarto.
Menurut dia, sejak rekomendasi itu keluar kemudian PTPN VII (Persero) tidak melakukan transaksi jual beli dengan PT FTM dan PT CGM. Bahkan Sudarto menegaskan, PTPN VII (Persero) menyurati ke PTPN III (Persero) Holding Perkebunan Nusantara atas hasil temuan dan rekomendasi BPK tersebut.
JPU penasaran dengan kesaksian Sudarto. Pasalnya beberapa bulan sebelumnya hingga Agustus 2019 ada pembelian gula yang dilakukan oleh terdakwa Pieko dengan menggunakan dua perusahaannya dengan masing-masing PTPN termasuk PTPN VII (Persero) yang dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan Nusantara. Sudarto menjelaskan, keputusan tersebut merupakan keputusan holding.
"Ini holding, bukan saya. Gula (milik) PTPN VII tapi transaksi (di) PTPN III. Ini kebijakan holding," ucap Sudarto.
(maf)