Pengamat: 20 Tahun Reformasi, KKN Masih Terjadi

Senin, 09 Desember 2019 - 16:02 WIB
Pengamat: 20 Tahun Reformasi,...
Pengamat: 20 Tahun Reformasi, KKN Masih Terjadi
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun mengatakan penggunaan diksi reformasi dikorupsi memerlukan argumen kokoh.

Menurut dia, reformasi menginginkan perubahan politik secara bertahap. Ubedilah menegaskan, faktanya selama 20 tahun usia reformas, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme tidak menjadi hilang.

Belum lagi praktik oligarki politik yang menghantui proses demokrasi yang berkembang saat ini. "Lalu Indonesia setelah 20 tahun mengalami dinamika yang terjadi secara cepat, korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) tetap terjadi sehingga harapan terhadap pemberantasan korupsi semakin menipis," ujar pria yang biasa disapa Ubed ini dalam diskusi peringatan hari antikorupsi bertajuk Reformasi Dikorupsi di Balai Pustaka, Matraman, Jakarta Timur, Senin (9/12/2019).

Ubed melanjutkan, apakah betul reformasi telah dikorupsi? Menurut dia, untuk menjawab diksi tersebut maka dengan penyajian data.

Ubed mengatakan, data yang bisa dijadikan rujukan adalah mengenai adanya 600 kasus korupsi yang ditangani KPK dalam setahun.

"Datanya adalah hampir 600 kasus korupsi. Kalau dirupiahkan kerugian negara itu mencapai Rp200 triliun lebih setiap tahun," ungkapnya.Sementara itu, pengamat hukum sekaligus advokat di Mahkamah Kontitusi (MK), Ahmad Wakil Kamal mengatakan Refomasi 98 dilakukan untuk menumbangkan rezim Orde Baru yang saat itu dianggap subur praktik KKN.
"Kok korupsi masih ada, meski indeks korupsi kita diklaim semakin baik, semakin turun," kata Kamal dalam diskusi bertajuk Reformasi Dikorupsi di Balai Pustaka, Matraman, Jakarta Timur, Senin (9/12/2019).

Menurut Kamal, fakta masih banyaknya praktik KKN di Indonesia menunjukkan indeks tersebut tak bisa menjadi acuan masyarakat dalam menilai perilaku korupsi di Indonesia.

Apalagi saat bersamaan, kata dia, muncul revisi Undang-undang KPK yang sekarang telah disahkan menjadi UU serta keberadaan dewan pengawas KPK.

"Ini yang saya namakan KPK dirampok, kewenangan KPK dirampok. KPK kita ketahui satu-satunya lembaga independen, tapi masih bisa dirampok. Nah ini teman-teman mahasiswa harus mengawal," ujarnya.

(dam)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved