Soal Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, Golkar: Hak KPU Terjemahkan UU

Senin, 09 Desember 2019 - 08:47 WIB
Soal Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, Golkar: Hak KPU Terjemahkan UU
Soal Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada, Golkar: Hak KPU Terjemahkan UU
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily ikut berkomentar terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tidak memasukkan larangan mantan narapidana kasus korupsi maju dalam Pilkada 2020.

Padahal sebelumnya KPU 'keukeuh' agar larangan tersebut bisa diterapkan dalam pilkada. Ace mengatakan, untuk menilai keputusan KPU tersebut semua pihak harus kembali kepada konstitusi dan undang-undang pemilu, di mana UU pemilu tidak mengatur larangan tersebut. "KPU menerjemahkan undang-undang Pilkada dan itu adalah merupakan tupoksinya dari KPU," kata Ace, Senin (9/12/2019).

Ace meyakini, kebijakan KPU yang tak memasukkan larangan napi korupsi dalam PKPU karena berangkat dari semangat UU Pilkada yang menerapkan hak yang sama kepada warga negara untuk dipilih dalam kapasitasnya sebagai calon kepala daerah.

"Kalau misalnya ada seseorang yang memang telah dicabut hak politiknya ya karena misalnya korupsi ya harus taat terhadap keputusan itu," ujar anggota DPR ini.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4318 seconds (0.1#10.140)