KPK Bantu BPRD DKI Jakarta Tertibkan Pajak Mobil Mewah

Kamis, 05 Desember 2019 - 20:27 WIB
KPK Bantu BPRD DKI Jakarta...
KPK Bantu BPRD DKI Jakarta Tertibkan Pajak Mobil Mewah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah.

Salah satunya melakukan pendampingan kepada Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta dan UP PKB-BBNKB (Samsat) Jakarta Utara.

KPK mendampingi BPRD dan UP PKB-BBNKB (Samsat) Jakarta Utara untuk melakukan penagihan pajak secara langsung dengan menempelkan stiker pada tiga jenis objek pajak yang belum melunasi kewajiban pajak daerah, kendaraan bermotor, PBB, dan pajak resto.

"11 kendaraan mewah yang ditempelkan stiker pengingat bayar pajak terparkir di kawasan parkir apartemen Regatta, Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terkonfirmasi belum membayar pajak berdasarkan data pada aplikasi cek ranmor DKI serta dicocokan dg data yang dimiliki BPRD Provinsi DKI," tutur Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12/2019).

Merek kendaraan mewah tersebut di antaranya Lamborghini, Bentley, Audi, Mercedes-Bens, Range Rover, Jeep Rubicon. (Baca Juga: Istana Minta Jajaran Kabinet Jokowi-Ma'ruf Serahkan LHKPN)

Temuan lain, kata Febri, selama sidak berlangsung, ada kendaraan mewah yang lebih dari 12 tahun menunggak pajak serta ada beberapa plat kendaraan ketika dicek tidak sesuai dengan jenis mobilnya.

"Nilai pajak 246 kendaraan mewah tertunggak se-Jakarta utara sebesar Rp8 miliar yang sudah membayar 76 kendaraan senilai Rp2,6 miliar sehingga sisa kendaraan mewah yang belum membayar pajak sebanyak 170 dengan nilai total pajak terhutang Rp 5,4 M," ungkapnya.

KPK dan BPRD mengimbau agar para wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar pajak segera lakukan pembayaran ke Samsat terdekat.

Selain itu, dilakukan juga penempelan stiker pada objek pajak bumi bangunan dan resto, yaitu di sebuah Mal di Pluit Penjaringan karena diduga dua bulan terlambat membayar pajak PBB.

periode 2019 sebesar Rp5,4 miliar dan satu resto makanan Jepang di dalam mal karena diketahui tidak rutin membayar pajak kisaran Rp90 juta-100 Juta per bulan.

"Pemilik mal langsung datang berniat melunasi PBB Rp5,4 miliar pakai cek dan meminta agar stiker dilepas, tetapi pemda hanya boleh metode transfer sehingga pembayaran ditunda besok via bank dan kemudian meminta stiker yang telah ditempel untuk segera dilepas setelahnya," katanya.

Target PAD Pemprov DKI dari 13 macam penerimaan asli daerah pada tahun 2019 cukup tinggi, yaitu Rp44 triliun. Sedangkan sampai saat ini pencapaiannya per 28 Oktober 2019 baru Rp35,6 triliun.
Khusus untuk pajak Kendaraan Bermotor dari target Rp8,8 triliun terealisasi Rp7,8 triliun. Target PBB Rp10 triliun terrealisasi sebesar Rp9,2 triliun. Target pajak resto Rp3,5 triliun terrealisasi sebesar Rp3,1 triliun.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)