Nasdem Ajukan 12 RUU Masuk Prolegnas 2020-2024
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Nasdem mengusulkan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan lima RUU prioritas untuk Prolegnas 2020 dalam Rapat Badan Legislasi DPR.
Partai Nasdem berharap beberapa RUU krusial yang diajukannya masuk dalam Prolegnas 2020. Salah satunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. ”Kami meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dimasukan ke dalam Daftar Prolegnas Prioritas,” ungkap Anggota Badan Legislasi (Baleg) dan Ketua Kelompok Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, Rabu (4/12/2019).
Selain RUU PKS, Partai Nasdem juga mengajukan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum, RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua, RUU tentang Masyarakat Adat, RUU tentang Penyelenggaraan Sumbangan, RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Advokat, dan RUU Penyadapan.
Selain itu, juga RUU tentang Sistem dan Bantuan terhadap Korban Kejahatan dan Perlindungan Saksi, RUU Perampasan Aset, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Pendidikan Kedokteran Hewan, serta RUU tentang Kesehatan Hewan.
”Kami juga mengajukan RUU yang akan menggunakan metode Omnibus Law, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum yang diharapkan dapat menyatukan pengatutan tentang administrasi yang tersebar di berbagai undang-undang,” kata Taufik. (Baca Juga: PKB Usulkan RUU Perubahan Iklim dalam Prolegnas 2020)
Saat ini Badan Legislatif DPR RI tengah menyelesaikan tugasnya untuk menyusun Prolegnas termasuk prolegnas prioritas 2020. Baleg telah minta usulan dari komisi-komisi, fraksi dan anggota untuk menyampaikan usulan RUU.
Partai Nasdem berharap beberapa RUU krusial yang diajukannya masuk dalam Prolegnas 2020. Salah satunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. ”Kami meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dimasukan ke dalam Daftar Prolegnas Prioritas,” ungkap Anggota Badan Legislasi (Baleg) dan Ketua Kelompok Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, Rabu (4/12/2019).
Selain RUU PKS, Partai Nasdem juga mengajukan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum, RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua, RUU tentang Masyarakat Adat, RUU tentang Penyelenggaraan Sumbangan, RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Advokat, dan RUU Penyadapan.
Selain itu, juga RUU tentang Sistem dan Bantuan terhadap Korban Kejahatan dan Perlindungan Saksi, RUU Perampasan Aset, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Pendidikan Kedokteran Hewan, serta RUU tentang Kesehatan Hewan.
”Kami juga mengajukan RUU yang akan menggunakan metode Omnibus Law, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum yang diharapkan dapat menyatukan pengatutan tentang administrasi yang tersebar di berbagai undang-undang,” kata Taufik. (Baca Juga: PKB Usulkan RUU Perubahan Iklim dalam Prolegnas 2020)
Saat ini Badan Legislatif DPR RI tengah menyelesaikan tugasnya untuk menyusun Prolegnas termasuk prolegnas prioritas 2020. Baleg telah minta usulan dari komisi-komisi, fraksi dan anggota untuk menyampaikan usulan RUU.
(dam)