Nasdem Sayangkan RUU PKS Dihapus dari Prolegnas 2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyayangkan sikap DPR yang mencabut Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini mengatakan, keputusan DPR RI itu sangat disayangkan. Karena RUU PKS itu justru akan melindungi perempuan dari tindak kekerasan dan asusila. (Baca: Komisi VIII DPR Akui Prokontra Jadi Alasan tarik RUU PKS)
“Urgensi RUU P-KS untuk memberikan hak rasa aman, hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, perlu diketahui bahwa korban kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi pada perempuan, tapi juga pada anak-anak baik laki-laki maupun perempuan,” kata Amelia Anggraini di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Amelia Anggraini memaparkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya bergerak fluktuatif dengan kecenderungan meningkat. Melihat urgensinya, sikap DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan anak meminta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk tetap dipertahankan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020. "Ini demi menjaga dan melindungi hak warga negara dari tindak kekerasan, baik seksual, fisik maupun emosional,” katanya. (Baca juga: RUU PKS Dihapus, Ini Fakta Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan)
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Kamis 2 Juli 2020, sudah menarik 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Salah satu RUU yang ditarik, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII.
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini mengatakan, keputusan DPR RI itu sangat disayangkan. Karena RUU PKS itu justru akan melindungi perempuan dari tindak kekerasan dan asusila. (Baca: Komisi VIII DPR Akui Prokontra Jadi Alasan tarik RUU PKS)
“Urgensi RUU P-KS untuk memberikan hak rasa aman, hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, perlu diketahui bahwa korban kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi pada perempuan, tapi juga pada anak-anak baik laki-laki maupun perempuan,” kata Amelia Anggraini di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Amelia Anggraini memaparkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya bergerak fluktuatif dengan kecenderungan meningkat. Melihat urgensinya, sikap DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan anak meminta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk tetap dipertahankan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020. "Ini demi menjaga dan melindungi hak warga negara dari tindak kekerasan, baik seksual, fisik maupun emosional,” katanya. (Baca juga: RUU PKS Dihapus, Ini Fakta Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan)
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Kamis 2 Juli 2020, sudah menarik 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Salah satu RUU yang ditarik, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII.
(ysw)