Dicabut dari Prolegnas, Nasdem Komitmen Perjuangkan RUU PKS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Sebagai gantinya, Komisi VIII DPR mengusulkan mengganti dengan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia. Terhadap hal tersebut, Fraksi Nasdem DPR menyatakan komitmennya untuk tetap memperjuangkan agar RUU PKS dapat diundangkan.
Menurut Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Nasdem di Badan Legislasi DPR, Taufik Basari, dukungan terhadap RUU ini sebagai wujud dukungan kepada para korban kekerasan seksual. Dia mengingatkan data kekerasan seksual yang setiap tahunnya meningkat menunjukkan sudah begitu berbahayanya praktik kekerasan seksual di Indonesia. Sementara hingga saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual. “Kejahatan ini harus dihentikan. Korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita," tegas Taufik, Kamis (2/7/2020).
Taufik menjelaskan, RUU PKS merupakan usul inisiatif darinya sebagai anggota DPR untuk dimasukkan ke dalam prolegnas. Usul ini didukung Fraksi Partai Nasdem dan disetujui untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Namun setelah Prolegnas disahkan di Paripurna, atas permintaan Pimpinan Komisi VIII, RUU PKS tersebut diminta untuk diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII. (Baca juga: Pimpinan DPR Jelaskan Alasan RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020)
Namun ternyata setelah diubah statusnya justru membuat RUU tersebut tidak berjalan. Taufik sebagai pengusul awal saat penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 ini menyayangkan mandeknya RUU tersebut akibat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020. “Padahal jika dahulu tidak diubah status pengusulnya, Fraksi Nasdem sudah siap untuk menyampaikan naskah akademik dan draf RUU-nya. Namun demikian, bukan berarti berhenti sampai di sini. Fraksi Nasdem akan terus mengawal RUU ini hingga berhasil disahkan,” ujar Taufik.
Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini berjanji dirinya bersama Fraksi Nasdem akan melobi fraksi-fraksi lain termasuk yang menolak keberadaan RUU ini. “Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini adalah untuk kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban,” kata Taufik. (Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Terus Meningkat, RUU PKS Mendesak Diundangkan)
Dia menyadari di masa periode yang lalu, memang ada salah pengertian terhadap RUU ini sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok. “Tapi kami yakin jika kita melihat jernih, objektif dan kepala dingin, pandangan terhadap RUU ini dari yang dahulunya menolak akan berubah,” jelasnya.
Dia menambahkan, jika dikembalikan lagi kepada Fraksi Nasdem sebagai pengusul, Fraksinya siap mengakomodasi masukan-masukan dari berbagai pihak agar RUU ini dapat lebih dapat diterima dan tidak menimbulkan salah pengertian.
Menurut Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Nasdem di Badan Legislasi DPR, Taufik Basari, dukungan terhadap RUU ini sebagai wujud dukungan kepada para korban kekerasan seksual. Dia mengingatkan data kekerasan seksual yang setiap tahunnya meningkat menunjukkan sudah begitu berbahayanya praktik kekerasan seksual di Indonesia. Sementara hingga saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual. “Kejahatan ini harus dihentikan. Korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita," tegas Taufik, Kamis (2/7/2020).
Taufik menjelaskan, RUU PKS merupakan usul inisiatif darinya sebagai anggota DPR untuk dimasukkan ke dalam prolegnas. Usul ini didukung Fraksi Partai Nasdem dan disetujui untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Namun setelah Prolegnas disahkan di Paripurna, atas permintaan Pimpinan Komisi VIII, RUU PKS tersebut diminta untuk diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII. (Baca juga: Pimpinan DPR Jelaskan Alasan RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020)
Namun ternyata setelah diubah statusnya justru membuat RUU tersebut tidak berjalan. Taufik sebagai pengusul awal saat penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 ini menyayangkan mandeknya RUU tersebut akibat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020. “Padahal jika dahulu tidak diubah status pengusulnya, Fraksi Nasdem sudah siap untuk menyampaikan naskah akademik dan draf RUU-nya. Namun demikian, bukan berarti berhenti sampai di sini. Fraksi Nasdem akan terus mengawal RUU ini hingga berhasil disahkan,” ujar Taufik.
Mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini berjanji dirinya bersama Fraksi Nasdem akan melobi fraksi-fraksi lain termasuk yang menolak keberadaan RUU ini. “Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini adalah untuk kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban,” kata Taufik. (Baca juga: Korban Kekerasan Seksual Terus Meningkat, RUU PKS Mendesak Diundangkan)
Dia menyadari di masa periode yang lalu, memang ada salah pengertian terhadap RUU ini sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok. “Tapi kami yakin jika kita melihat jernih, objektif dan kepala dingin, pandangan terhadap RUU ini dari yang dahulunya menolak akan berubah,” jelasnya.
Dia menambahkan, jika dikembalikan lagi kepada Fraksi Nasdem sebagai pengusul, Fraksinya siap mengakomodasi masukan-masukan dari berbagai pihak agar RUU ini dapat lebih dapat diterima dan tidak menimbulkan salah pengertian.
(cip)