Hukuman Idrus Marham Disoal, KPK Ingin Ada Kesamaan Visi Penegak Hukum

Rabu, 04 Desember 2019 - 11:25 WIB
Hukuman Idrus Marham...
Hukuman Idrus Marham Disoal, KPK Ingin Ada Kesamaan Visi Penegak Hukum
A A A
JAKARTA - KPK kecewa dengan keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman pidana penjara terdakwa kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham. (Baca juga: KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Idrus Marham)

MA memangkas hukuman Idrus menjadi dua tahun di tingkat kasasi dari sebelumnya 5 tahun. Meski kecewa, KPK tetap menghormati keputusan MA terkait pengurangan hukuman untuk mantan menteri sosial tersebut. (Baca juga: MA Potong Masa Tahanan Idrus Marham)

"Bagaimanapun juga secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung, terutama majelis hakim, yang mengambil putusan itu," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).

Tak hanya itu, KPK juga berharap ada kesamaan visi-misi antarlembaga penegak hukum untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi. Sehingga, ada kesepakatan bersama penegak hukum dan peradilan dalam menghukum koruptor. (Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp2,25 M, Idrus Marham Tak Ajukan Pembelaan)

"Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua, sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," jelasnya.

Diketahui, Idrus Marham diganjar hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. (Baca juga: Divonis Lebih Berat, Begini Reaksi Idrus Marham)

Namun, di tingkat kasasi, MA memangkas hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu jadi dua tahun penjara. Sebab, Majelis Hakim Agung menilai Idrus Marham tidak menikmati suap.
(cip)
Berita Terkait
Berkas Perkara Advokat...
Berkas Perkara Advokat Terduga Penyuap Pengurusan Perkara MA Dinyatakan Lengkap
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Diduga Halangi Penyidikan...
Diduga Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi, Ferdy Yuman Ditahan KPK
KPK Periksa Panitera...
KPK Periksa Panitera Muda Perdata untuk Dalami Kasus Nurhadi
Terobosan Baru Mahkamah...
Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup
Tetapkan Hakim Yustisial...
Tetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka, KPK Tegaskan Kantongi Cukup Bukti
Berita Terkini
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Panji Bangsa Siap Terdepan...
Panji Bangsa Siap Terdepan Amankan Harlah ke-28 PKB
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Kejagung Lelang 90 Unit...
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen di Jaksel Milik Terpidana Benny Tjokro
Perkuat Kolaborasi,...
Perkuat Kolaborasi, Google Siap Dukung Revisi UU Hak Cipta
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved