Alasan MA Kabulkan Kasasi Idrus Marham

Selasa, 03 Desember 2019 - 21:37 WIB
Alasan MA Kabulkan Kasasi...
Alasan MA Kabulkan Kasasi Idrus Marham
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa tahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Majelis Hakim MA memotong masa tahanan idrus sebanyak dua tahun.

(Baca juga: MA Potong Masa Tahanan Idrus Marham)

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, dalam putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Idrus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun denda Rp50 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

"Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).

Menurut majelis hakim kasasi, kepada Terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt. Ketua Umum Golkar.

Karena pada mulanya saksi Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 tidak lagi kepada Saksi Setya Novanto lantaran terjerat kasus hukum e-KTP, tetapi melaporkannya kepada terdakwa Idrus Marham.

"Sebab pada saat itu Terdakwa menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar, dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo, serta saksi Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada Terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU MT Riau-1," jelasnya.

Pada Pengadilan Tingkat Pertama Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda Rp150 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan, kemudian pada tingkat banding Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta memperberat pidananya menjadi 5 (lima) tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

"Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi pada hari Senin, 2 Desember 2019, yang terdiri: Suhadi sebagai Ketua Majelis, Abdul Latif dan Krishna Harahap, masing-masing sebagai Hakim Anggota (Ad Hoc)," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1091 seconds (0.1#10.140)