Mahfud MD: Jangan Jadikan Hukum Sebagai Industri

Selasa, 03 Desember 2019 - 15:12 WIB
Mahfud MD: Jangan Jadikan...
Mahfud MD: Jangan Jadikan Hukum Sebagai Industri
A A A
CIANJUR - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengingatkan kepada aparat penegak hukum agar tidak menjadikan hukum sebagai industri.

Industri hukum yang dimaksud adalah proses penegakan hukum dimana orang yang tidak bermasalah dibuatkan masalah agar berperkara.
“Penting supaya aparat penegak hukum, pengacara, polisi, jaksa, hakim, jangan menjadikan hukum menjadi industri. Hukum perindustrian ada, tapi perindustrian hukum itu tidak boleh kalau negara ini ingin baik dalam penegakkan hukum,” ungkapnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Kejaksaan Agung di Cianjur, Jawa Barat (3/12/2019).

Dalam Rakornas, Mahfud mendiskusikan satu yang sifatnya akademis mengenai struktur ketatanegaraan dalam melihat hukum. Kedua yang lebih teknis yakni, menegakkan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan.

Mahfud mengatakan unsur kepastian hukum dan keadilan ini penting, karena dalam praktik keadilan itu khususnya dalam penegakkan hukum banyak industri hukum.

“Bukan hukum industri, tapi industri hokum. Orang yang tidak salah, diatur sedemikian rupa menjadi bersalah. Orang yang bersalah, diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah. Itu namanya industri hukum. Hukum ditunggangi seakan-akan barang yang bisa disetel-setel dengan keahlian, dengan ketrampilan,” tambah Mahfud.

Mahfud memberikan contoh misalnya orang sudah menang perkara perdata sampai incrah di Mahkamah Agung (MA) namun eksekusinya tidak jalan. “Karena apa? Karena melalui aparat penegak hukum digugat dibelokkan menjadi hukum pidana, padahal ini sudah selesai, disalahkan misalnya,” katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)