PKB: Peraturan Menag Soal Majelis Taklim Berpotensi Picu Diskriminasi

Selasa, 03 Desember 2019 - 11:37 WIB
PKB: Peraturan Menag...
PKB: Peraturan Menag Soal Majelis Taklim Berpotensi Picu Diskriminasi
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29/2019 tentang Majelis Taklim terus mengundang kecaman. Aturan yang mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kementeria Agama (Kemenag) tersebut dinilai berpotensi memicu diskriminasi atas kelompok belajar agama di kalangan umat Islam. (Baca juga: DPR Desak Menag Cabut Kebijakan Soal Majelis Taklim)

“Aturan yang mengharuskan majelis taklim harus terdaftar akan memunculkan diskriminasi. Nantinya bisa jadi ada majelis taklim yang legal dan illegal. Dalam momentum tertentu kondisi tersebut akan dimanfaatkan untuk memecah belah umat Islam,” ujar Sekretaris Fraksi PKB DPR Fathan Subchi, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Dia menjelaskan majelis taklim merupakan kelompok belajar agama yang tumbuh organik di kalangan masyarakat. Kelompok-kelompok tersebut harusnya dibiarkan tumbuh alami di masyarakat. Menurutnya masyarakat bisa saling mengawasi jika memang ada indikasi penyimpangan di majelis-majelis taklim tertentu. (Baca juga: Pimpinan DPR Nilai Kebijakan Sertifikasi Majelis Taklim Berlebihan)

“Negara tidak harus terlalu jauh mengurusi bagaimana majelis taklim tumbuh dan berkembang. Keharusan mendaftar hanya akan memicu dua kelompok besar yakni majelis yang terdaftar dan tidak terdaftar atau majelis yang diakui negara atau tidak diakui negara dan itu tidak perlu,” katanya. (Baca juga: Aturan Majelis Taklim Wajib Terdaftar di Kemenag Dinilai Tak Subtantif)

Politikus asal Jawa Tengah ini menilai lahirnya PMA 29/2019 menambah daftar panjang kontroversi yang dipicu sosok Menteri Agama Facrul Razi. Sebelumnya telah muncul wacana tentang cadar, celana cingkrang, hingga terakhir sertifikasi majelis taklim.

“Kami menilai kegaduhan-kegaduhan atas berbagai pernyataan Menteri Agama tidak perlu terjadi. Seharusnya Pak Menag saat ini belanja masalah atas berbagai persoalan di internal maupun eksternal Kemenag daripada memicu kegaduhan yang tidak perlu,” katanya.

Fraksi PKB, lanjut Fathan akan menginstuksikan anggota fraksi di Komisi VIII untuk meminta penjelasan Menteri Agama atas keluarnya PMA tersebut. Menurutnya Komisi VIII bisa merekomendasikan perbaikan PMA tersebut dalam bentuk revisi atau bahkan pembatalan.

“Kami hanya berharap kehidupan beragama di Indonesia bergerak memunculkan kedamaian, bukan justru malah menjadi sumber kegaduhan dan konflik,” tegasnya
(poe)
Berita Terkait
Fraksi PKB Ingin E-Voting...
Fraksi PKB Ingin E-Voting Sudah Diterapkan di Pemilu 2024
Ancaman Lost Generation...
Ancaman Lost Generation Nyata, Muhaimin Luncurkan Gerakan Bangkit Belajar
Luluk Nur Hamidah Kritisi...
Luluk Nur Hamidah Kritisi Komposisi Paket Bantuan Pangan Corona
Gantikan Gugus Tugas,...
Gantikan Gugus Tugas, Komite Diminta Lebih Cepat Tangani Covid-19
Jokowi Ajak Lakukan...
Jokowi Ajak Lakukan Lompatan Perubahan, Begini Respons Fraksi PKB
DPR Dukung Kemenkumham...
DPR Dukung Kemenkumham Prioritaskan RKUHP dan RUU PAS Masuk Prolegnas 2021
Berita Terkini
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved