Gantikan Gugus Tugas, Komite Diminta Lebih Cepat Tangani Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mengganti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dinilai tepat. Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan keberadaan Komite menandai penegasan tugas utama penanganan Covid-19 pada kementerian terkait.
“Gugus Tugas itu seperti dirigen saja, hanya memandu arahnya ke sini dan sebagainya. Ternyata saya melihatnya tidak efektif karena ego sektoral yang ada,” tutur Nihayatul dalam diskusi daring, Selasa (21/7/2020).
Sejak awal, politikus PKB itu berpandangan kepemimpinan gugus tugas seharusnya langsung dikomandoi presiden dan tugas utama diberikan pada kementerian terkait. Strategi itu juga dilakukan beberapa negara lainnya.
(Baca: Gugus Tugas Dibubarkan, DPR Singgung Komite Baru Hanya Fokus Ekonomi)
Karena itu, ia tidak ingin ego sektoral tampak lagi setelah dibentuknya komite tersebut. Apalagi, struktur komite ini terdiri dari Komite Kebijakan yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian dan memiliki enam wakil. Sementara, untuk posisi ketua pelaksana dipegang oleh Menteri BUMN.
Adapun satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 diketuai oleh kepala BNPB dan Satgas pemulihan dna transformasi ekonomi nasional dipegang oleh wakil menteri BUMN I.
Susunan itu berbeda dengan struktur Gugus Tugas dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dengan Menko Polhukam dan Menkes sebagai wakil ketua. Ditambah lagi Menteri Keuangan sebagai sekretaris, 19 menteri, 7 kepala lembaga dan seluruh gubernur sebagai anggota.
(Baca: Ini Syarat Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19)
“Susunan itu menjawab bahwa selama ini gugus tugas masih ada ego sektoral yang luar biasa. Karena sekelas gugus tugas dikepalai oleh kepala badan yaitu BNPB. Kepala badan ini harus membawahi, mengomandoi berbagai kementerian,” ujarnya.
Nihayatul berharap komite yang diwadahi beberapa kementerian itu nantinya bisa berfungsi dan bergerak semakin kencang dalam menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 resmi mulai berganti menjadi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal itu tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 yang terbit, Senin (20/7).
“Gugus Tugas itu seperti dirigen saja, hanya memandu arahnya ke sini dan sebagainya. Ternyata saya melihatnya tidak efektif karena ego sektoral yang ada,” tutur Nihayatul dalam diskusi daring, Selasa (21/7/2020).
Sejak awal, politikus PKB itu berpandangan kepemimpinan gugus tugas seharusnya langsung dikomandoi presiden dan tugas utama diberikan pada kementerian terkait. Strategi itu juga dilakukan beberapa negara lainnya.
(Baca: Gugus Tugas Dibubarkan, DPR Singgung Komite Baru Hanya Fokus Ekonomi)
Karena itu, ia tidak ingin ego sektoral tampak lagi setelah dibentuknya komite tersebut. Apalagi, struktur komite ini terdiri dari Komite Kebijakan yang dipimpin Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian dan memiliki enam wakil. Sementara, untuk posisi ketua pelaksana dipegang oleh Menteri BUMN.
Adapun satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 diketuai oleh kepala BNPB dan Satgas pemulihan dna transformasi ekonomi nasional dipegang oleh wakil menteri BUMN I.
Susunan itu berbeda dengan struktur Gugus Tugas dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dengan Menko Polhukam dan Menkes sebagai wakil ketua. Ditambah lagi Menteri Keuangan sebagai sekretaris, 19 menteri, 7 kepala lembaga dan seluruh gubernur sebagai anggota.
(Baca: Ini Syarat Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19)
“Susunan itu menjawab bahwa selama ini gugus tugas masih ada ego sektoral yang luar biasa. Karena sekelas gugus tugas dikepalai oleh kepala badan yaitu BNPB. Kepala badan ini harus membawahi, mengomandoi berbagai kementerian,” ujarnya.
Nihayatul berharap komite yang diwadahi beberapa kementerian itu nantinya bisa berfungsi dan bergerak semakin kencang dalam menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 resmi mulai berganti menjadi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal itu tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 yang terbit, Senin (20/7).
(muh)