Fraksi PKB Ingin E-Voting Sudah Diterapkan di Pemilu 2024
loading...

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menginginkan agar Pemilu 2024 nanti sudah mulai menggunakan sistem pemilihan secara elektronik (e-voting) secara bertahap.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan, sejak awal fraksinya menginginkan agar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, sistem e-voting masuk dalam pembahasan dan ke depan bisa diterapkan dalam Pemilu 2024.
”E-voting boleh dicek dalam risalah rapat di Komisi II, salah satu partai yang paling getol dan sering bicara soal e-voting itu PKB. Saya dari lima tahun lalu, sepuluh tahun lalu sudah bicara bicara e-voting,” ujar Yanuar Prihatin dalam diskusi Forum Legislasi bertema Kemana Arah RUU Pemilu? di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Namun, Yanuar mengatakan, sistem e-voting tidak bisa diterapkan secara menyeluruh. Ada wilayah-wilayah tertentu yang secara geografis dan memiliki kesiapan secara infrastruktur, namun ada pula yang belum memungkinkan dilakukan e-voting.
“E-voting tidak bisa diberlakukan secara membabi buta. Jadi kita moderat saja, ada wilayah-wilayah yang belum siap, oke gak apa-apa, tapi ada yang sudah siap. Pada akhirnya e-voting bisa bersifat asimetris, tidak seluruhnya kemudian e-voting,” tuturnya.(Baca juga: Pakar Hukum UI Ajak Pelototi Draf RUU Pemilu )
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan, sejak awal fraksinya menginginkan agar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, sistem e-voting masuk dalam pembahasan dan ke depan bisa diterapkan dalam Pemilu 2024.
”E-voting boleh dicek dalam risalah rapat di Komisi II, salah satu partai yang paling getol dan sering bicara soal e-voting itu PKB. Saya dari lima tahun lalu, sepuluh tahun lalu sudah bicara bicara e-voting,” ujar Yanuar Prihatin dalam diskusi Forum Legislasi bertema Kemana Arah RUU Pemilu? di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Namun, Yanuar mengatakan, sistem e-voting tidak bisa diterapkan secara menyeluruh. Ada wilayah-wilayah tertentu yang secara geografis dan memiliki kesiapan secara infrastruktur, namun ada pula yang belum memungkinkan dilakukan e-voting.
“E-voting tidak bisa diberlakukan secara membabi buta. Jadi kita moderat saja, ada wilayah-wilayah yang belum siap, oke gak apa-apa, tapi ada yang sudah siap. Pada akhirnya e-voting bisa bersifat asimetris, tidak seluruhnya kemudian e-voting,” tuturnya.(Baca juga: Pakar Hukum UI Ajak Pelototi Draf RUU Pemilu )
Lihat Juga :