Kader Muda Golkar Sebut Syarat 30% Caketum Bukti Elektabilitas
Senin, 02 Desember 2019 - 14:00 WIB
Kader Muda Golkar Sebut Syarat 30% Caketum Bukti Elektabilitas
A
A
A
JAKARTA - Kader Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) meminta panitia Munas Partai Golkar menerapkan aturan dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) tentang syarat dukungan 30% dari pemilik suara untuk calon ketua umum (Caketum) Partai Golkar.
"Panitia khususnya Steering Committe (SC) Munas harus tegas dalam mengambil sikap dan putusan dalam setiap rangkaian Munas, jangan goyah oleh ancaman dan tekanan dari pihak manapun, khususnya dalam menerapkan adanya kewajiban dukungan 30% dari pemilik suara untuk calon ketua umum,” ucap Direktur Eksekutif Golkar Millenial Collaboration (GMC) Supardiono di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Dia menjelaskan, aturan ini sebenarnya untuk membuktikan calon ketua umum itu memiliki elektabilitas di jajaran internal Partai. Sebab, bila ini tidak diterapkan bisa saja terjadi ada ratusan orang yang akan jadi calon ketua umum. “Aturan ni bukan melarang kader untuk maju, tapi ya harus ukur baju,” tegasnya.
Selain itu, bila aturan tak diterapkan bukan tidak mungkin nanti ada calon ketua umum yang hanya memperoleh 1 atau 2 suara. Terlebih Partai Golkar juga yang akan malu sebab caketumnya tidak memiliki elektabilitas dan dukungan mayoritas.
"Seperti saat ini, dari ke delapan kandidat yang sudah mengambil formulir caketum, saya melihat ara beberapa kandidat yang hanya coba-coba dan saya yakin tidak memiliki dukungan dari pemilik suara,” tegasnya.
Selain itu, Panitia SC Munas Partai Golkar yang akan diselenggarakan 3-6 Desember nanti tetap konsisten menetapkan seluruh prosesi Munas sesuai aturan AD/ART Partai Golkar.
"Misalnya tentang adanya syarat dukungan 30% pemilik suara untuk bacalon ketua umum , sebagimana bunyi Pasal 12 dalam AD/ART, ini harus diterapkan," katanya.
"Panitia khususnya Steering Committe (SC) Munas harus tegas dalam mengambil sikap dan putusan dalam setiap rangkaian Munas, jangan goyah oleh ancaman dan tekanan dari pihak manapun, khususnya dalam menerapkan adanya kewajiban dukungan 30% dari pemilik suara untuk calon ketua umum,” ucap Direktur Eksekutif Golkar Millenial Collaboration (GMC) Supardiono di Jakarta, Senin (2/12/2019).
Dia menjelaskan, aturan ini sebenarnya untuk membuktikan calon ketua umum itu memiliki elektabilitas di jajaran internal Partai. Sebab, bila ini tidak diterapkan bisa saja terjadi ada ratusan orang yang akan jadi calon ketua umum. “Aturan ni bukan melarang kader untuk maju, tapi ya harus ukur baju,” tegasnya.
Selain itu, bila aturan tak diterapkan bukan tidak mungkin nanti ada calon ketua umum yang hanya memperoleh 1 atau 2 suara. Terlebih Partai Golkar juga yang akan malu sebab caketumnya tidak memiliki elektabilitas dan dukungan mayoritas.
"Seperti saat ini, dari ke delapan kandidat yang sudah mengambil formulir caketum, saya melihat ara beberapa kandidat yang hanya coba-coba dan saya yakin tidak memiliki dukungan dari pemilik suara,” tegasnya.
Selain itu, Panitia SC Munas Partai Golkar yang akan diselenggarakan 3-6 Desember nanti tetap konsisten menetapkan seluruh prosesi Munas sesuai aturan AD/ART Partai Golkar.
"Misalnya tentang adanya syarat dukungan 30% pemilik suara untuk bacalon ketua umum , sebagimana bunyi Pasal 12 dalam AD/ART, ini harus diterapkan," katanya.
(cip)