Menteri KKP Diminta Hentikan Kebijakan Penenggelaman Kapal

Minggu, 01 Desember 2019 - 12:40 WIB
Menteri KKP Diminta...
Menteri KKP Diminta Hentikan Kebijakan Penenggelaman Kapal
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo diminta tidak meneruskan kebijakan menteri sebelumnya Susi Pudjiastuti yang menenggelamkan kapal pencuri ikan dengan cara diledakkan di tengah laut.

Praktisi dan pemerhati sektor transportasi logistik, Bambang Haryo Soekartono menyatakan, peledakan kapal pada masa Menteri Susi Pudjiastuti itu dinilai melanggar banyak regulasi dan menyebabkan kerugian besar dari sisi lingkungan hidup dan ekonomi. (Baca juga: 21 Kapal Ikan Asing Ditenggelamkam di Perairan Kalbar)

"Dampak negatifnya (peledakan kapal) lebih besar. Akibat tindakan itu, terjadi pencemaran laut. Sebab banyak unsur anorganik dari serpihan dan bangkai kapal yang menjadi limbah, seperti cat, oli, bahan bakar, plastik dan sebagainya." katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/12/2019).

Anggota DPR periode 2014-2019 ini menjelaskan, peledakan yang menyebabkan serpihan kapal menjadi sampah yang berserakan di laut melanggar aturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang melarang bahan anorganik dibuang ke laut.

Menurut Bambang, peledakan kapal juga melanggar konvensi Safety of Life at Sea(SOLAS)dari International Maritime Organization (IMO) dan Undang-Undang No 17/2015 tentang Pelayaran.

Dalam UU Pelayaran yang merupakan ratifikasi regulasi IMO, kapal yang tenggelam wajib diangkat atau diapungkan, apalagi jika mengganggu alur pelayaran.

"Kapal yang tenggelam titik koordinatnya pun harus diketahui dan dilindungi dengan oil boom supaya tidak mencemari laut. Kapal bisa saja ditenggelamkan tetapi pada kedalaman di atas 1.000 meter dan tidak mengganggu pelayaran, serta harus dipastikan bebas limbah," paparnya.

Namun anehnya, peledakan kapal pada masa menteri Susi Pudjiastuti justru dilakukan di pesisir sehingga berpotensi mengganggu pelayaran dan merusak lingkungan.

Padahal, lanjut Bambang, pada pasal 229 UU Pelayaran jelas menyatakan setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas kotoran, sampah serta bahan kimia beracun ke perairan. Sanksinya diatur dalam pasal 325 yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta.

Dia mencontohkan Kapal MV Viking Lagos yang dikandaskan dengan cara dibom pada Senin, 14 Maret 2016 di dekat Pantai Pasir Putih Pangandaran, Jawa Barat, pada Juni 2016. Limbah kapal berukuran 1.322 GT itu sempat bocor sehingga mencemari air laut dan pantai di sekitarnya. (Baca juga: Kapal Pencuri Ikan MV Viking Legos Ditenggelamkan di Pangandaran)

Pencemaran dari peledakan kapal itu dinilai melanggar Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam Pasal 99 UU itu menyebutkan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara 1-3 tahun dan denda Rp1-3 miliar.

Karena itu, Bambang Haryo mendukung Menteri KKP Edhy Prabowo untuk menghentikan peledakan kapal dan mencari cara lain yang berorientasi kepada kesejahteraan nelayan.

“Saya yakin Pak Edy tidak akan melanjutkan kebijakan peledakan kapal karena dampak negatifnya lebih besar daripada keuntungan ekonominya,” ujarnya.

Dia khawatir jika kebijakan itu dilanjutkan, kepercayaan investor dan pembeli dari luar negeri akan hilang karena khawatir ikan dari Indonesia tercemar.

"Kepercayaan dunia pelayaran juga akan merosot karena mereka khawatir alur pelayaran terganggu akibat banyaknya kapal tenggelam di perairan Indonesia," tandasnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7212 seconds (0.1#10.140)