Beri Solusi, Pemerintah Ingatkan Dampak Buruk Merkuri

Sabtu, 30 November 2019 - 00:48 WIB
Beri Solusi, Pemerintah...
Beri Solusi, Pemerintah Ingatkan Dampak Buruk Merkuri
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali mengingatkan, bahaya merkuri bagi kehidupan manusia dan dampaknya bagi lingkungan.

Hal tersebut dikatakan tim intelejen dari Subdi Pengamanan Limbah dan Radiasi Direktorat Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, Iwan Nefawan bersama BNPB dalam konferensi pers antisipasi ancaman yang terjadi saat ini dan potensiancaman bencana satu bulan ke depan bersama para tim intelijen dan pakar di Gedung Sebaguna Dr. Sutopo Purwo Nugroho, Graha BNPB, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Berdasarkan hasil penelitian Balitbangkes tahun 2007 di Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah pada penambang dan nonpenambang didapatkan bahwa kadar merkuri dalam rambut sudah melebihi nilai ambang batas.

"Merkuri sebagai polutan persisten memiliki karakteristik toksik, bioakumulasi dapat berdampak luas dan tersebar melalui udara, air, tanah, dan makanan," jelas Iwan.

Dampak kronis merkuri bagi kesehatan manusia bisa mengakibatkan kerusakan sistem saraf pusat, kerusakan ginjal, kerusakan paru-paru, kerusakan hati, kerusakan gastroinstestinal dan meningkatkan angka kematian.

Adapun dampak akut pajanan pada bayi dapat mengakibatkan cacat mental, kebutaan, cerebral palsy atau gangguan gerakan otot, gangguan pertumbuhan hingga kerusakan otak. Data per Juni 2017 di Indonesia, sebaran pencemaran merkuri yang menjangkiti manusia teridentifikasi di 478 Puskesmas, 235 Kabupaten dan 32 Provinsi di Indonesia.

Rata-rata data tersebut didapatkan dari wilayah yang menjadi lokasi tambang emas. Iwan Nefawan mengatakan bahwa penggunaan merkuri telah dilarang di Indonesia. Segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan merkuri adalah tindakan ilegal.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2016. "Semua kegiatan yang ada hubungannya dengan merkuri, apalagi seperti misalnya tambang. Itu semua ilegal dan menyalahi aturan," ungkap Iwan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala BNPB Doni Monardo sebelumnya telah menyerukan berbagai upaya yang menjadi solusi daripada permasalahan merkuri di antaranya adalah melalui peningkatan pengetahuan masyarakat, pemberdayaan masyarakat dan alih profesi para pekerja tambah dengan usaha lain yang ramah lingkungan.

Dalam hal ini, upaya seperti yang sudah dilakukan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) di Banyumas, dari penambang ilegal menjadi petani bisa dijadikan contoh. Selain itu, BNPB juga memberikan solusi lain di bidang wisata, peternakan dan perkebunan produktif berkelanjutan lainnya.

Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang mementingkan kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, BNPB memiliki kewenangan sebagai pengawasan terhadap pelaksana tata ruang dan pengelolaan lingkungan serta pencegahan kerusakan lingkungan.

Dalam hal itu, BNPB sebagai pemerintah pusat dapat bertindak sebagai koordinator dan pemerintah daerah sebagai eksekutor sehingga kedepannya, kolaborasi tersebut dapat dimaksimalkan dalam rangka menanggulangi kerusakan lingkungan.

Kendati demikian, permasalahan lingkungan tidak hanya tugas pemerintah pusat maupun daerah saja. Masalah lingkungan adalah tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
(maf)
Berita Terkait
BNPB Dibentuk Tahun...
BNPB Dibentuk Tahun 2008, Begini Sejarahnya Sejak Awal Kemerdekaan
BNPB Sebut Sepanjang...
BNPB Sebut Sepanjang 2020 Sebanyak 1.724 Bencana Melanda Indonesia
BNPB Ingatkan Masyarakat...
BNPB Ingatkan Masyarakat yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana Waspada
BNPB: Periode Kering...
BNPB: Periode Kering Sangat Singkat, Bencana Hidrometeorologi Basah Mendominasi
Bencana Alam Berturut-turut,...
Bencana Alam Berturut-turut, BNPB Diminta Siaga di Semua Daerah
BNPB: Terjadi 1.969...
BNPB: Terjadi 1.969 Bencana dari Januari-September 2021, 519 Jiwa Meninggal
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved