Sudah Berikan Rekomendasi, Menag Tegaskan SKT FPI Kewenangan Mendagri

Kamis, 28 November 2019 - 18:45 WIB
Sudah Berikan Rekomendasi,...
Sudah Berikan Rekomendasi, Menag Tegaskan SKT FPI Kewenangan Mendagri
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengaku sudah selesai memberikan rekomendasi terkait perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). Namun, dia menegaskan bahwa keputusan akhirnya ada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kami udah mengkaji (rekomendasi), kami udah final, memang ada proses selanjutnya,” kata Fachrul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menurut dia, rekomendasi di Kemenag sudah selesai, tetapi masih ada beberapa hal yang perlu diupayakan lagi oleh Kemenag karena pihaknya yakin bahwa jika semua komponen bangsa sama-sama memajukan bangsa kenapa tidak. Soal beberapa hal yang masih diragukan Mendagri terkait visi misi FPI, Kemenag akan melakukan kesepakatan dengan FPI terkait poin-poin yang masih diragukan itu.

“Ya kita deal aja dengan dia (FPI), bisa nggak anda mengubah ini jadi begini gitu. Jadi enteng-enteng ajalah kita menata hidup,” imbuhnya.

Namun demikian, Fachrul menegaskan bahwa perpanjangan SKT FPI ada di tangan Mendagri karena Menag hanya memberikan rekomendasi sesuai dengan kewenangannya. Dia pun menyadari bahwa sikap Kemenag ini ada yang suka dan ada juga yang tidak.

“Pilihan itu pasti ada yang nggak suka, ada yang suka, tapi saya menyampaikan sesuai kewenangan kita,” ucap Fachrul.

Soal AD/ART FPI yang memuat visi misinya terkait khilafah Islamiyah, Fachrul menjelaskan bahwa Kemenag sudah membaca itu dan menyimpulkan bahwa itu berbeda dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dan lagi, Kemenag sudah mengikat FPI dengan pernyataan komitmen terhadap Pancasila dan NKRI, serta tidak melanggar hukum.

“Sehingga, yang itu bisa dieliminasi. Teman-teman yang perlu dieliminasi diubah kita coba diskusi. Saya kira semua enteng-enteng aja,” tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7175 seconds (0.1#10.140)