Mahfud MD Buka-bukaan Alasan Pemerintah Bubarkan FPI
Rabu, 13 Januari 2021 - 12:32 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nasional (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar alasan mengapa pemerintah Indonesia membubarkan Front Pembela Islam (FPI) . Menurutnya, FPI bubar bukan karena pemerintah, melainkan tindakannya sendiri.
(Baca Juga Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperdilan ke PN Jaksel Terkait Kasus Swab RS Ummi)
FPI, sambung Mahfud, bubar lantaran tidak bersedia mengikuti aturan Undang-Undang (UU) yang baru. Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi bintang tamu dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier berjudul 'FPI Habis Sudah, Bongkar Gerak Maut Mahfud MD '.
"FPI RIP. Sebenarnya dia RIP-nya secara sendiri sih secara hukum, bukan kita (pemerintah) yang buat," ucapnya dalam video tersebut dilihat Rabu (13/1/2021).
(Baca juga : Tekan Angka Pengangguran di Masa Pandemi, Kemenperin Gelar Pelatihan Vokasi )
Dia memaparkan, setiap organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Indonesia haruslah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) berbadan hukum. Surat tersebut, sambungnya, diperbarui selama lima tahun sekali.
(Baca Juga Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperdilan ke PN Jaksel Terkait Kasus Swab RS Ummi)
FPI, sambung Mahfud, bubar lantaran tidak bersedia mengikuti aturan Undang-Undang (UU) yang baru. Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi bintang tamu dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier berjudul 'FPI Habis Sudah, Bongkar Gerak Maut Mahfud MD '.
"FPI RIP. Sebenarnya dia RIP-nya secara sendiri sih secara hukum, bukan kita (pemerintah) yang buat," ucapnya dalam video tersebut dilihat Rabu (13/1/2021).
(Baca juga : Tekan Angka Pengangguran di Masa Pandemi, Kemenperin Gelar Pelatihan Vokasi )
Dia memaparkan, setiap organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Indonesia haruslah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) berbadan hukum. Surat tersebut, sambungnya, diperbarui selama lima tahun sekali.
Lihat Juga :