AD ART Front Persaudaraan Islam Beda Dikit dengan FPI

Selasa, 05 Januari 2021 - 04:52 WIB
loading...
AD ART Front Persaudaraan Islam Beda Dikit dengan FPI
Tim Hukum FPI, Aziz Yanuar. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pekan ini, Front Persaudaraan Islam akan meluncurkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai organisasi baru setelah pembubaran Front Pembela Islam . Akan ada sedikit perubahan antara Front Pembela Islam dan Front Persaudaraan Islam.

Hal itu dikatakan oleh tim hukum FPI, Azis Yanuar. Dia mengatakan, setelah pembubaran Front Pembela Islam, dia intens melakukan perbincangan dengan Habib Rizieq Shihab terkait pembentukan organisasi baru.

Diskusi bersama Habib Rizieq Shihab menghasilkan sejumlah hal termasuk pembentukan nama Front Persaudaraan Islam. Kemudian pembuahan juga dilakukan mengenai logo serta AD ART.

"Setelah berdiskusi dengan Habib Rizieq Shihab nanti anggaran dasar dan lain-lain sedikit berubah tidak sama dengan Front Pembela Islam," kata Azis saat dihubungi, Selasa (5/1/2021). ( )

Dia menjelaskan, sosialisasi mengenai organisasi baru tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat."Terkait sosialisasi atau konpers terkait itu pekan ini insyaallah," pungkasnya.

Sebelumnya pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. ( )

Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu 30 Desember 2020. Sementara, Front Persatuan Islam muncul pasca-pembubaran dan pelarangan organisasi FPI oleh Pemerintah Indonesia.

Sejumlah orang telah mendeklarasikan terbentuknya Front Persatuan Islam sebagai pengganti Front Pembela Islam. Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam di antaranya adalah sebagai berikut, Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, KH. Abdul Qadir Aka, KH Awit Mashuri, Ustaz Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ustaz Idrus Hasan, Habib Ali Alattas dan Habib Ali Alattas.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1786 seconds (0.1#10.140)