Kemendagri Kekurangan Rp 4 M Dana Bantuan Parpol di 2020

Kamis, 28 November 2019 - 14:33 WIB
Kemendagri Kekurangan Rp 4 M Dana Bantuan Parpol di 2020
Kemendagri Kekurangan Rp 4 M Dana Bantuan Parpol di 2020
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku kekurangan anggaran sebesar Rp 4 miliar untuk dana bantuan partai politik (parpol) tahun 2020. Kekurangan ini karena jumlah parpol peserta Pemilu 2019 lebih banyak ketimbang Pemilu 2014.

Ada 16 parpol nasional dan 4 parpol lokal di Aceh pada Pemilu 2019. Sementara pada Pemilu 2014, ada 12 parpol nasional dan 3 parpol lokal Aceh.

“Kemendagri dalam hal ini politik dan pemerintahan umum memang menyarankan banpol (bantuan parpol) per suara Rp 1.000 (parpol pusat), di 2020 memang karena adanya jumlah parpol yang meningkat sehingga masih kurang sebesar kurang lebih Rp 4 miliar,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senyaan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian mengaku sudah berunding dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kekurangan dana banpol ini. Pihaknya juga meminta adanya dukungan dari Komisi II DPR untuk diperjuangkan.

“Kami mohon dukungan dari Komisi II juga bisa diperjuangkan agar parpol bisa dapatkan anggaran lebih besar untuk survivenya operasionalnya parpol,” pinta Tito.

Menurut Tito, Kemendagri sendiri menggunakan prinsip programs follow money sehingga, uangnya sudah dipersiapkan, tinggal diikuti program dan output sasarannya di 2020 ini.

“Kami menggunakan prinsip programs follow money. Moneynya sudah disiapkan, otomatis program dengan output sasaran di 2020 kami akan kerjakan berdasarkan anggaran-anggaran ini,” terangnya.

Perlu diketahui, dana banpol ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Untuk parpol nasional dan mendapatkan kursi DPR mendapatkan Rp 1.000,- per suara, untuk parpol provinsi yang mendapatkan kursi DPRD Provinsi mendapatkan Rp 1.200,- per suara dan parpol kabupaten/kota yang mendapatkan kursi DPRD kabupaten/kota mendapatkan Rp 1.500,- per suara.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7639 seconds (0.1#10.140)