Kemendagri Kekurangan Rp 4 M Dana Bantuan Parpol di 2020

Kamis, 28 November 2019 - 14:33 WIB
Kemendagri Kekurangan...
Kemendagri Kekurangan Rp 4 M Dana Bantuan Parpol di 2020
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku kekurangan anggaran sebesar Rp 4 miliar untuk dana bantuan partai politik (parpol) tahun 2020. Kekurangan ini karena jumlah parpol peserta Pemilu 2019 lebih banyak ketimbang Pemilu 2014.

Ada 16 parpol nasional dan 4 parpol lokal di Aceh pada Pemilu 2019. Sementara pada Pemilu 2014, ada 12 parpol nasional dan 3 parpol lokal Aceh.

“Kemendagri dalam hal ini politik dan pemerintahan umum memang menyarankan banpol (bantuan parpol) per suara Rp 1.000 (parpol pusat), di 2020 memang karena adanya jumlah parpol yang meningkat sehingga masih kurang sebesar kurang lebih Rp 4 miliar,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senyaan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian mengaku sudah berunding dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kekurangan dana banpol ini. Pihaknya juga meminta adanya dukungan dari Komisi II DPR untuk diperjuangkan.

“Kami mohon dukungan dari Komisi II juga bisa diperjuangkan agar parpol bisa dapatkan anggaran lebih besar untuk survivenya operasionalnya parpol,” pinta Tito.

Menurut Tito, Kemendagri sendiri menggunakan prinsip programs follow money sehingga, uangnya sudah dipersiapkan, tinggal diikuti program dan output sasarannya di 2020 ini.

“Kami menggunakan prinsip programs follow money. Moneynya sudah disiapkan, otomatis program dengan output sasaran di 2020 kami akan kerjakan berdasarkan anggaran-anggaran ini,” terangnya.

Perlu diketahui, dana banpol ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Untuk parpol nasional dan mendapatkan kursi DPR mendapatkan Rp 1.000,- per suara, untuk parpol provinsi yang mendapatkan kursi DPRD Provinsi mendapatkan Rp 1.200,- per suara dan parpol kabupaten/kota yang mendapatkan kursi DPRD kabupaten/kota mendapatkan Rp 1.500,- per suara.
(pur)
Berita Terkait
FKUB Berperan Penting...
FKUB Berperan Penting Jaga Stabilitas Sosial Politik Jelang Pemilu 2024
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved