DPR Sebut Peran Dewan Pengawas Bisa Harmonisasi Kerja KPK
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK ) yang baru menjadi salah satu yang disinggung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR .
Khususnya terkait dengan tindakan sejumlah Pimpinan KPK yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitus i (MK), di mana Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadi salah satu yang dikritisi. (Baca juga: Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review ke MK, Mahfud: Bagus-bagus Biar Diuji di Sana)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang menegaskan bahwa keberadaan Dewas KPK ini penting untuk mengawasi dan mengkoordinasikan kinerja internal di tubuh KPK. Sehingga, kinerja internal KPK terkait penyadapan, penyelidikan, hingga penyidikan terkoordinasi dengan baik, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Justru keberadaan Dewan Pengawas ini akan sangat bermanfaat untuk harmonisasi kinerja internal KPK, agar prosedur hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak saling bertabrakan," ujar Sahroni dalam RDP di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Bedahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem ini juga meyakini bahwa keberadaan Dewas ini tidak akan mengganggu independensi KPK karena mereka merupakan bagian internal dari kelembagaan KPK itu sendiri. (Baca juga: Prihatin dengan Praktik Korupsi, UII Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK)
"Dewan Pengawas ini tidak akan mengganggu independensi KPK seperti yang selama ini dikhawatirkan berbagai pihak, karena dewan pengawas ini bukan lembaga eksternal KPK. Tetapi mereka ada di dalam tubuh KPK. Mereka lembaga internal KPK, jadi keberadaannya justru penting untuk memastikan KPK bekerja sesuai tugasnya," ujarnya.
Lebih dari itu, Sahroni berharap dengan adanya Dewan Pengawas ini, pelaksanaan tugas dan kinerja lembaga KPK dapat semakin maksimal dalam memberantas korupsi ke depannya. (Baca juga: Sebagai Pribadi, Tiga Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi UU ke MK)
"Kami harapkan bahwa dengan adanya Dewan Pengawas ini, maka kinerja KPK akan lebih maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi," harapnya.
Khususnya terkait dengan tindakan sejumlah Pimpinan KPK yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitus i (MK), di mana Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjadi salah satu yang dikritisi. (Baca juga: Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review ke MK, Mahfud: Bagus-bagus Biar Diuji di Sana)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang menegaskan bahwa keberadaan Dewas KPK ini penting untuk mengawasi dan mengkoordinasikan kinerja internal di tubuh KPK. Sehingga, kinerja internal KPK terkait penyadapan, penyelidikan, hingga penyidikan terkoordinasi dengan baik, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Justru keberadaan Dewan Pengawas ini akan sangat bermanfaat untuk harmonisasi kinerja internal KPK, agar prosedur hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak saling bertabrakan," ujar Sahroni dalam RDP di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Bedahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem ini juga meyakini bahwa keberadaan Dewas ini tidak akan mengganggu independensi KPK karena mereka merupakan bagian internal dari kelembagaan KPK itu sendiri. (Baca juga: Prihatin dengan Praktik Korupsi, UII Ajukan Judicial Review UU KPK ke MK)
"Dewan Pengawas ini tidak akan mengganggu independensi KPK seperti yang selama ini dikhawatirkan berbagai pihak, karena dewan pengawas ini bukan lembaga eksternal KPK. Tetapi mereka ada di dalam tubuh KPK. Mereka lembaga internal KPK, jadi keberadaannya justru penting untuk memastikan KPK bekerja sesuai tugasnya," ujarnya.
Lebih dari itu, Sahroni berharap dengan adanya Dewan Pengawas ini, pelaksanaan tugas dan kinerja lembaga KPK dapat semakin maksimal dalam memberantas korupsi ke depannya. (Baca juga: Sebagai Pribadi, Tiga Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi UU ke MK)
"Kami harapkan bahwa dengan adanya Dewan Pengawas ini, maka kinerja KPK akan lebih maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi," harapnya.
(shf)