Sebagai Pribadi, Tiga Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi UU ke MK
A
A
A
JAKARTA - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judicial review Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Ketiga pimpinan KPK itu, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua wakil ketua KPK, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang. Judicial review atau uji materi diajukan atas nama pribadi bukan lembaga.
"Iya (atas nama pribadi-red). Kan kalau pemohon itu hak konstitusional kita," kata Laode M Syarif, Rabu (21/11/2019). (Baca Juga: UII Ajukan Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi)
Mereka tidak memerinci poin-poin gugatan uji formil. Bagi mereka, pengajuan ini salah satu jalan, sebab dia berharap Presiden Joko Widodo mau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membeberkan dasar hukum pengajuan gugatan ke MK. Saut menyatakan pihaknya punya legal standing menggugat UU KPK yang baru.
Legal standing yang dimaksud Saut merujuk pada aspek formal pembentukan UU. Khususnya pelibatan KPK dalam perumusan revisi UU terkait. Sejak dibuat, pihaknya sama sekali tak diajak berdiskusi.
"Yuridis formalnya bagaimana dengan situasi seperti itu. Ada orang berlima ujug-ujug tidak diajak ngobrol. Itu yang menarik untuk kemudian bagaimana MK melihat itu dalam posisi kaitannya dengan UU kita," ujarnya.
Selain itu, Saut juga menyoroti pembentukan Dewan Pengawas KPK. Dia menegaskan pihaknya tak keberatan diawasi, namun pengawasan itu baiknya terlepas dari proses penindakan perkara yang dilakukan KPK.
"Kamu ngawasi tapi masuk dalam proses. Kamu mengawasi dirimu sendiri. Itu teori organisasi pakai apa tuh," tuturnya.
Ketiga pimpinan KPK itu, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua wakil ketua KPK, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang. Judicial review atau uji materi diajukan atas nama pribadi bukan lembaga.
"Iya (atas nama pribadi-red). Kan kalau pemohon itu hak konstitusional kita," kata Laode M Syarif, Rabu (21/11/2019). (Baca Juga: UII Ajukan Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi)
Mereka tidak memerinci poin-poin gugatan uji formil. Bagi mereka, pengajuan ini salah satu jalan, sebab dia berharap Presiden Joko Widodo mau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membeberkan dasar hukum pengajuan gugatan ke MK. Saut menyatakan pihaknya punya legal standing menggugat UU KPK yang baru.
Legal standing yang dimaksud Saut merujuk pada aspek formal pembentukan UU. Khususnya pelibatan KPK dalam perumusan revisi UU terkait. Sejak dibuat, pihaknya sama sekali tak diajak berdiskusi.
"Yuridis formalnya bagaimana dengan situasi seperti itu. Ada orang berlima ujug-ujug tidak diajak ngobrol. Itu yang menarik untuk kemudian bagaimana MK melihat itu dalam posisi kaitannya dengan UU kita," ujarnya.
Selain itu, Saut juga menyoroti pembentukan Dewan Pengawas KPK. Dia menegaskan pihaknya tak keberatan diawasi, namun pengawasan itu baiknya terlepas dari proses penindakan perkara yang dilakukan KPK.
"Kamu ngawasi tapi masuk dalam proses. Kamu mengawasi dirimu sendiri. Itu teori organisasi pakai apa tuh," tuturnya.
(dam)