Bamsoet: Wacana Presiden Tiga Periode Bukan dari MPR
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa wacana perpanjangan kekuasaan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode bukan usulan MPR RI. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengungkapkan wacana itu berkembang di masyarakat.
"Begitu juga wacana satu periode tapi delapan tahun, ini berkembang juga di masyarakat," ujar Bamsoet dalam jumpa pers usai silaturahmi kebangsaan di Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Namun, Bamsoet mengaku bahwa MPR tidak bisa membunuh aspirasi tersebut. "Kami juga diingatkan DPP PKS, jika aspirasi tersebut seandainya berkembang dan desakan publik kuat melakukan amandemen, PKS mengingatkan harus pakai asas prospektif agar tak dijebak dengan hal politik praktis karena harus memikirkan politik kebangsaan ke depan," papar Bamsoet.
Dia mengatakan, MPR akan memanfaatkan waktu tiga tahun ke depan untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum memutuskan nasib wacana tersebut. "Ada enam wacana yang berkembang mengenai amandemen selama kami memimpin di MPR," kata Politikus Partai Golkar ini.
Salah satunya, wacana untuk mengembalikan ke UUD 1945 asli, kemudian diperbaiki atau disempurnakan melalui adendum. Kemudian, adanya kelompok yang menginginkan kembali UUD asli sesuai Dekrit Presiden.
Di samping itu juga ada wacana untuk melakukan penyempurnaan atas hasil amandemen ke-4 tahun 2002. Sebab, hasil amandemen keempat itu dianggap lebih banyak menyimpang dan menghilangkan aslinya.
"Lalu, amandemen terbatas mendorong untuk lahirnya kembali GBHN, belum diperlukan amandemen karena UUD 1945 masih memadai dan masih bisa mengakomodir kehidupan bangsa untuk ke depannya," tuturnya.
"Begitu juga wacana satu periode tapi delapan tahun, ini berkembang juga di masyarakat," ujar Bamsoet dalam jumpa pers usai silaturahmi kebangsaan di Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Namun, Bamsoet mengaku bahwa MPR tidak bisa membunuh aspirasi tersebut. "Kami juga diingatkan DPP PKS, jika aspirasi tersebut seandainya berkembang dan desakan publik kuat melakukan amandemen, PKS mengingatkan harus pakai asas prospektif agar tak dijebak dengan hal politik praktis karena harus memikirkan politik kebangsaan ke depan," papar Bamsoet.
Dia mengatakan, MPR akan memanfaatkan waktu tiga tahun ke depan untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum memutuskan nasib wacana tersebut. "Ada enam wacana yang berkembang mengenai amandemen selama kami memimpin di MPR," kata Politikus Partai Golkar ini.
Salah satunya, wacana untuk mengembalikan ke UUD 1945 asli, kemudian diperbaiki atau disempurnakan melalui adendum. Kemudian, adanya kelompok yang menginginkan kembali UUD asli sesuai Dekrit Presiden.
Di samping itu juga ada wacana untuk melakukan penyempurnaan atas hasil amandemen ke-4 tahun 2002. Sebab, hasil amandemen keempat itu dianggap lebih banyak menyimpang dan menghilangkan aslinya.
"Lalu, amandemen terbatas mendorong untuk lahirnya kembali GBHN, belum diperlukan amandemen karena UUD 1945 masih memadai dan masih bisa mengakomodir kehidupan bangsa untuk ke depannya," tuturnya.
(kri)