Komisaris BUMN Belum Optimal
A
A
A
Setelah diwarnai polemik yang tajam, akhirnya Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok resmi menjabat komisaris utama PT Pertamina. Selain mengakhiri polemik pengangkatan mantan gubernur DKI Jakarta itu sebagai komisaris utama perusahaan minyak dan gas (migas) negara tersebut, juga menjawab pertanyaan sejumlah kalangan yang berharap Ahok lebih pantas menjabat direktur utama.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memilih Ahok sebagai komisaris utama karena dinilai memiliki integritas yang tinggi dalam melakukan pengawasan, sedang direktur utama perusahaan pelat merah itu tetap dijabat oleh orang yang lebih paham bidang migas. Sebelumnya sejumlah pihak menilai Ahok lebih cocok menjabat direktur utama Pertamina karena dia seorang eksekutor.
Lalu, tugas dan wewenang apa saja yang diemban Ahok sebagai komisaris utama Pertamina? Mengutip Pasal 31 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tugas seorang komisaris perusahaan negara adalah mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasihat kepada direksi.Lalu, dijabarkan lebih jauh dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang mengatur secara rinci tugas dan wewenang komisaris utama. Di antaranya, Pasal 59 (1) komisaris utama dan dewan pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN. Selanjutnya, Pasal 59 (2) komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.
Rupanya, Ahok sangat menyadari tugas negara yang dibebankan kepadanya bukanlah ringan. Karena itu, dia tak sungkan meminta bantuan masyarakat ikut serta dalam mengawasi perputaran roda salah satu BUMN penyumbang dividen terbesar terhadap negara ini. Masyarakat bisa terlibat mengawasi kinerja Pertamina dengan memberi laporan apabila melihat ada masalah dalam tubuh perusahaan.Terkait pelaporan masyarakat, Ahok berharap semakin banyak nomor pengaduan sehingga semakin banyak yang melapor di mana ujungnya dapat meningkatkan pengawasan karena tidak mungkin melakukan pengawasan tanpa informasi, termasuk dari masyarakat. Dalam kamusnya Ahok bertekad mendongkrak kinerja Pertamina lebih baik sebab menyangkut hajat hidup orang banyak.
Selain itu, Ahok juga berjanji akan irit bicara sebagai komisaris utama Pertamina. Hal itu terkait tugas dan wewenang sebagai pejabat komisaris utama perusahaan migas kebanggaan nasional berbeda dibanding saat menakhodai DKI Jakarta yang mewajibkan setiap pertanyaan dijawab sebagai kepala daerah.Memang, ekspektasi sebagian masyarakat terhadap Ahok untuk membersihkan Pertamina terutama dari mafia migas begitu besar. Hal itu wajar saja sebab selama ini Ahok berani melabrak siapa saja yang dianggap tidak sesuai aturan. Anehnya, sejumlah pihak di antaranya Serikat Pekerja (SP) Pertamina sendiri justru mencoba menghalangi Ahok bergabung dengan perusahaan yang disoroti banyak pihak digerogoti mafia migas.
Jadi, perdebatan seputar penunjukan Ahok sebagai komisaris utama Pertamina sudah selesai. Walau demikian, masih terdengar nada-nada sumbang bahwa Ahok salah posisi, seharusnya bukan komisaris utama, tetapi menjadi nakhoda Pertamina. Alasannya, sebagai komisaris utama sebatas mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan. Sekarang tinggal menunggu sepak terjangnya dalam mengawasi jalannya roda perusahaan. Mampukah Ahok menunjukkan kelasnya sebagai pengawas sebuah perusahaan migas raksasa kelas dunia?
Dan, penunjukan Ahok sebagai komisaris utama Pertamina tidak bisa dilihat dari satu sisi saja misalnya karena pernah satu perahu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melayarkan DKI Jakarta. Namun, sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga bahwa pelibatan Ahok dalam pengelolaan BUMN satu di antara langkah memperkuat posisi komisaris di perusahaan negara.Pasalnya, peran komisaris di perusahaan negara, di mata Menteri BUMN Erick Thohir, belum maksimal. Seharusnya, komisaris yang bertugas mengawasi jalannya roda perusahaan bisa dioptimalisasi. Komisaris ibaratnya "tangan kanan" dari Kementerian BUMN dalam mengawasi perusahaan negara. Selama ini jabatan komisaris di perusahaan pelat merah sudah mendapat cap sebagai tempat balas jasa penguasa.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memilih Ahok sebagai komisaris utama karena dinilai memiliki integritas yang tinggi dalam melakukan pengawasan, sedang direktur utama perusahaan pelat merah itu tetap dijabat oleh orang yang lebih paham bidang migas. Sebelumnya sejumlah pihak menilai Ahok lebih cocok menjabat direktur utama Pertamina karena dia seorang eksekutor.
Lalu, tugas dan wewenang apa saja yang diemban Ahok sebagai komisaris utama Pertamina? Mengutip Pasal 31 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tugas seorang komisaris perusahaan negara adalah mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasihat kepada direksi.Lalu, dijabarkan lebih jauh dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang mengatur secara rinci tugas dan wewenang komisaris utama. Di antaranya, Pasal 59 (1) komisaris utama dan dewan pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN. Selanjutnya, Pasal 59 (2) komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai ketentuan.
Rupanya, Ahok sangat menyadari tugas negara yang dibebankan kepadanya bukanlah ringan. Karena itu, dia tak sungkan meminta bantuan masyarakat ikut serta dalam mengawasi perputaran roda salah satu BUMN penyumbang dividen terbesar terhadap negara ini. Masyarakat bisa terlibat mengawasi kinerja Pertamina dengan memberi laporan apabila melihat ada masalah dalam tubuh perusahaan.Terkait pelaporan masyarakat, Ahok berharap semakin banyak nomor pengaduan sehingga semakin banyak yang melapor di mana ujungnya dapat meningkatkan pengawasan karena tidak mungkin melakukan pengawasan tanpa informasi, termasuk dari masyarakat. Dalam kamusnya Ahok bertekad mendongkrak kinerja Pertamina lebih baik sebab menyangkut hajat hidup orang banyak.
Selain itu, Ahok juga berjanji akan irit bicara sebagai komisaris utama Pertamina. Hal itu terkait tugas dan wewenang sebagai pejabat komisaris utama perusahaan migas kebanggaan nasional berbeda dibanding saat menakhodai DKI Jakarta yang mewajibkan setiap pertanyaan dijawab sebagai kepala daerah.Memang, ekspektasi sebagian masyarakat terhadap Ahok untuk membersihkan Pertamina terutama dari mafia migas begitu besar. Hal itu wajar saja sebab selama ini Ahok berani melabrak siapa saja yang dianggap tidak sesuai aturan. Anehnya, sejumlah pihak di antaranya Serikat Pekerja (SP) Pertamina sendiri justru mencoba menghalangi Ahok bergabung dengan perusahaan yang disoroti banyak pihak digerogoti mafia migas.
Jadi, perdebatan seputar penunjukan Ahok sebagai komisaris utama Pertamina sudah selesai. Walau demikian, masih terdengar nada-nada sumbang bahwa Ahok salah posisi, seharusnya bukan komisaris utama, tetapi menjadi nakhoda Pertamina. Alasannya, sebagai komisaris utama sebatas mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan. Sekarang tinggal menunggu sepak terjangnya dalam mengawasi jalannya roda perusahaan. Mampukah Ahok menunjukkan kelasnya sebagai pengawas sebuah perusahaan migas raksasa kelas dunia?
Dan, penunjukan Ahok sebagai komisaris utama Pertamina tidak bisa dilihat dari satu sisi saja misalnya karena pernah satu perahu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melayarkan DKI Jakarta. Namun, sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga bahwa pelibatan Ahok dalam pengelolaan BUMN satu di antara langkah memperkuat posisi komisaris di perusahaan negara.Pasalnya, peran komisaris di perusahaan negara, di mata Menteri BUMN Erick Thohir, belum maksimal. Seharusnya, komisaris yang bertugas mengawasi jalannya roda perusahaan bisa dioptimalisasi. Komisaris ibaratnya "tangan kanan" dari Kementerian BUMN dalam mengawasi perusahaan negara. Selama ini jabatan komisaris di perusahaan pelat merah sudah mendapat cap sebagai tempat balas jasa penguasa.
(nag)