DPR Dukung Peningkatan Kapasitas Kelembagaan BPIP Lewat UU
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) lewat undang-undang (UU). Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPIP.
“Komisi II mendukung BPIP meningkatkan kapasitas kelembagaan BPIP yang ditegaskan kedudukannya melalui undang-undang,” ujar Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang mewakili Pimpinan Komisi II membacakan kesimpulan RDP di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Kedua, lanjut Junimart, Komisi II mendukung BPIP meningkatkan peran dan fungsi BPIP dalam melaksanakan program revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila untuk mewujudkan pembangunan nasional yang berlandaskan nilai-nilai ideologi Pancasila.
Ketiga, Komisi II juga mendorong BPIP meningkatkan kinerja Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana agar tugas dan fungsi BPIP membantu presiden merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila secara optimal.
“Mendorong BPIP melakukan penguatan pendidikan moral pancasila dan nilai-nilai kebangsaan melalui jalur pendidikan formal maupun non-formal mulai PAUD sampai perguruan tinggi,” imbuhnya.
Kemudian, kata Junimart, Komisi II mendorong BPIP meningkatkan sosialisasi, komunikasi, dan publikasi nilai-nilai ideologi Pancasila kepada penyelenggara negara dan masyarakat terutama generasi muda agar dapat mengantisipasi dampak negatif globalisasi.
“Komisi II memperhatikan anggaran yang dibutuhkan BPIP dan akan dibahas dalam RDP selanjutnya,” katanya.
Selain itu, dia menambahkan, Komisi II meminta kepada BPIP untuk bersinergi dengan MPR dalam melakukan sosialisasi Empat Pilar. ”Dalam melakukan program sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat, BPIP dapat bersinergi bersama anggota MPR melalui program sosialisasi Empat Pilar,” tutupnya.
“Komisi II mendukung BPIP meningkatkan kapasitas kelembagaan BPIP yang ditegaskan kedudukannya melalui undang-undang,” ujar Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang mewakili Pimpinan Komisi II membacakan kesimpulan RDP di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Kedua, lanjut Junimart, Komisi II mendukung BPIP meningkatkan peran dan fungsi BPIP dalam melaksanakan program revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila untuk mewujudkan pembangunan nasional yang berlandaskan nilai-nilai ideologi Pancasila.
Ketiga, Komisi II juga mendorong BPIP meningkatkan kinerja Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana agar tugas dan fungsi BPIP membantu presiden merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila secara optimal.
“Mendorong BPIP melakukan penguatan pendidikan moral pancasila dan nilai-nilai kebangsaan melalui jalur pendidikan formal maupun non-formal mulai PAUD sampai perguruan tinggi,” imbuhnya.
Kemudian, kata Junimart, Komisi II mendorong BPIP meningkatkan sosialisasi, komunikasi, dan publikasi nilai-nilai ideologi Pancasila kepada penyelenggara negara dan masyarakat terutama generasi muda agar dapat mengantisipasi dampak negatif globalisasi.
“Komisi II memperhatikan anggaran yang dibutuhkan BPIP dan akan dibahas dalam RDP selanjutnya,” katanya.
Selain itu, dia menambahkan, Komisi II meminta kepada BPIP untuk bersinergi dengan MPR dalam melakukan sosialisasi Empat Pilar. ”Dalam melakukan program sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat, BPIP dapat bersinergi bersama anggota MPR melalui program sosialisasi Empat Pilar,” tutupnya.
(kri)