Jadi 'Bos' Pertamina, PDIP Tegaskan Ahok Tak Harus Mundur dari Anggota Partai

Jum'at, 22 November 2019 - 19:38 WIB
Jadi Bos Pertamina,...
Jadi 'Bos' Pertamina, PDIP Tegaskan Ahok Tak Harus Mundur dari Anggota Partai
A A A
JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi akan ditugaskan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir menjadi Komisaris Utama (Komut) PT. Pertamina (Persero). Hal ini pun menuai komentar dari Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hasto mengatakan, bila posisi Ahok sebagai Komisaris maka sesuai Undang-undang BUMN tidak perlu mundur dari partai. Terlebih, Ahok tak menempati posisi dewan pimpinan di PDIP. "Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri (dari keanggotaan partai) berdasarkan ketentuan undang-undang," kata Hasto di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).

Menurut Hasto, PDIP memiliki pengalaman menjalankan kekuasaan pemerintahan yakni saat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menjadi presiden. Saat itu, kata, Hasto, rakyat mencatat bagaimana kepentingan partai dan kepentingan di dalam pengelolaan negara itu dipisahkan dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. (Baca juga: Erick Thohir Pastikan Ahok Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina )

"Di mana saat itu skala prioritas adalah menyelesaikan krisis multidimensi," ujarnya. "Karena itulah kami menjaga Marwah kekuasaan untuk bangsa dan negara bukan untuk kepentingan orang perorang. demikian pula di dalam pengelolaan BUMN itu sendiri," imbuh dia. (Baca juga: Jadi Komut Pertamina, Ahok Diminta Kurangi Impor Migas )

Sementara, terkait adanya serikat pekerja Pertamina yang menolak Ahok sebagai Bos baru Pertamina, Hasto menegaskan, bahwa sesuai UU BUMN tidak dibenarkan pihak manapun ikut campur di dalam penempatan posisi-posisi strategis. "Termasuk penempatan direksi dan komisaris organisasi BUMN itu seperti RUPS," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0750 seconds (0.1#10.140)