DPR Pastikan Pilkada 2020 Tetap Dipilih Langsung

Selasa, 19 November 2019 - 19:37 WIB
DPR Pastikan Pilkada...
DPR Pastikan Pilkada 2020 Tetap Dipilih Langsung
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR sepakat melakukan evaluasi terhadap pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Apapun nanti hasil evaluasi itu, akan berlaku di pilkada berikutnya sehingga, Pilkada 2020 tetap dilakukan secara langsung. (Baca juga: Pilkada Melalui DPRD, PKS: Oligarki Bisa Semakin Berkuasa)

“Intinya kami di Komisi II juga sudah sepakat kita akan melakukan evaluasi terhadap undang-undang bidang politik termasuk dalamnya soal kepemiluan yang saya katakan tadi. Nah kepemiluan itu kan ada pileg, Pilpres dan pilkada. Jadi itu nanti juga akan kita bahas di awal tahun masa sidang pertama itu,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Karena itu, DPR belum bisa mengambil kesimpulan sekarang karena memang evaluasinya baru akan dimulai. Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sepakat untuk melakukan evaluasi. Kalau misalnya DPR mengatakan sistem pilkada diubah ke DPRD sekarang, sama saja dengan DPR tidak melakukan evaluasi. “Apapun nanti hasil evaluasi itu akan berlaku di pilkada berikutnya, kalau yang sekarang (2020) udah nggak mungkin,” ujarnya.

Karena itu, kata politikus Golkar, Pilkada 2020 tetap langsung karena tahapannya sudah berjalan. Meskipun, diakuinya bahwa ada masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berkaitan dengan fungsi pengawasan mereka yang mana dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada posisi Bawaslu daerah masih ad hoc, berbeda dengan UU Pemilu Nomor 7/2017 yang sudah permanen.

Tetapi, kalau revisi dibuka sekarang tentu saja tidak memungkinkan dari segi waktu. Karena, perdebatan soal sistem pilkada itu akan sangat panjang, dan dikhawatirkan akan mengganggu tahapan Pilkada 2020.

“Makannya, kita lagi cari cara ada hal-hal atau materi-materi yang memang penting seperti posisi pengawasan secara permanen tapi, kita cari apakah mungkin ada peraturan di luar revisi UU yang bisa mengayomi ini,” tandasnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6439 seconds (0.1#10.140)