PKS Siap Dukung Amendemen Terbatas UUD dengan Catatan

Selasa, 19 November 2019 - 05:48 WIB
PKS Siap Dukung Amendemen Terbatas UUD dengan Catatan
PKS Siap Dukung Amendemen Terbatas UUD dengan Catatan
A A A
JAKARTA - Fraksi PKS MPR menyatakan persetujuannya atas wacana amendemen UUD 1945 yang kini terus bergulir. Namun, persetujuan diberikan dengan catatan.

Hal itu dikatakan Anggota Fraksi PKS MPR, Andi Akmal Pasludin dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema "Mungkinkah Amendemen (Terbatas) Konstitusi Terwujud?" di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

"Ketua Fraksi (PKS), Bapak Tifatul Sembiring telah mengisyaratkan bahwa PKS akan mendukung wacana amendemen dengan catatan. Pertama terbatas, kedua disetujui oleh semua parpol," ujar Andi Akmal.

Andi Akmal mengatakan, amendemen terbatas memang bisa menjadi bola liar. Jika menggunakan TAP MPR berarti melibatkan DPR dan DPD sebagai MPR sementara jika amandemen dilakukan melalui undang-undang, berarti hanya DPR terlibat."Inikan perlu ditimbang- timbang yang mana kira-kira yang lebih besar manfaatnya dan paling kecil mudarat-nya," urainya.
Jika amendemen melalui TAP MPR, kata Andi, ada sejumlah konsekuensi seperti MPR sebagai lembaga tertinggi negara. "Termasuk fungsi daripada MPR sebagai perwakilan rakyat dan daerah, ini saya kira yang menjadi diskusi yang sangat panjang," katanya.

Sementara jika melalui undang-undang, berarti hanya DPR yang terlibat. "Dan saya kira mungkin inilah risiko yang paling kecil karena hanya dalam bentuk undang-undang dalam konteks khusus mengenai masalah garis garis besar haluan negara," paparnya.

Pihaknya mendukung langkah pimpinan MPR yang terus mencari dukungan dari berbagai kalangan, termasuk para ketua umum partai politik dalam rangka menyerap informasi, masukan dari partai-partai politik seperti apa keinginan dari parpol.

Begitu pula Badan Pengkajian yang sudah keliling seluruh Indonesia dengan melibatkan masyarakat, akademisi untuk memberikan masukan.

"Namun yang perlu kita harus digarisbawahi bahwa kita harus meyakini bahwa apakah TAP MPR atau undang-undang, kita harus meyakini bahwa rakyat itu maunya seperti apa?" urainya.

Fraksi PKS, kata Andi, menegaskan bahwa amendemen hanya bisa dilakukan terbatas pada masalah garis-garis besar haluan negara. "Itupun sipatnya sangat terbatas. Kalau itu memang hal itu memang disepakati di awal, artinya sebelum dibahas harus ada MOU dulu di awal bahwa tidak boleh melebar ke mana-mana gitu," jelasnya.

"Karena kalau tidak ada kesepakatan di awal, apakah tertulis atau tidak tertulis, ini bisa menjadi bahaya dan energi kita bisa banyak tercurah ke sana. Padahal masalah bangsa ini kan, masalah ekonomi, pengangguran, kesejahteraan, ini kan menjadi sesuatu yang kita pikirkan itu dari sisi apa namanya produktivitasnya," sambungnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7272 seconds (0.1#10.140)