PKS Siap Dukung Amendemen Terbatas UUD dengan Catatan

Selasa, 19 November 2019 - 05:48 WIB
PKS Siap Dukung Amendemen...
PKS Siap Dukung Amendemen Terbatas UUD dengan Catatan
A A A
JAKARTA - Fraksi PKS MPR menyatakan persetujuannya atas wacana amendemen UUD 1945 yang kini terus bergulir. Namun, persetujuan diberikan dengan catatan.

Hal itu dikatakan Anggota Fraksi PKS MPR, Andi Akmal Pasludin dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema "Mungkinkah Amendemen (Terbatas) Konstitusi Terwujud?" di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

"Ketua Fraksi (PKS), Bapak Tifatul Sembiring telah mengisyaratkan bahwa PKS akan mendukung wacana amendemen dengan catatan. Pertama terbatas, kedua disetujui oleh semua parpol," ujar Andi Akmal.

Andi Akmal mengatakan, amendemen terbatas memang bisa menjadi bola liar. Jika menggunakan TAP MPR berarti melibatkan DPR dan DPD sebagai MPR sementara jika amandemen dilakukan melalui undang-undang, berarti hanya DPR terlibat."Inikan perlu ditimbang- timbang yang mana kira-kira yang lebih besar manfaatnya dan paling kecil mudarat-nya," urainya.
Jika amendemen melalui TAP MPR, kata Andi, ada sejumlah konsekuensi seperti MPR sebagai lembaga tertinggi negara. "Termasuk fungsi daripada MPR sebagai perwakilan rakyat dan daerah, ini saya kira yang menjadi diskusi yang sangat panjang," katanya.

Sementara jika melalui undang-undang, berarti hanya DPR yang terlibat. "Dan saya kira mungkin inilah risiko yang paling kecil karena hanya dalam bentuk undang-undang dalam konteks khusus mengenai masalah garis garis besar haluan negara," paparnya.

Pihaknya mendukung langkah pimpinan MPR yang terus mencari dukungan dari berbagai kalangan, termasuk para ketua umum partai politik dalam rangka menyerap informasi, masukan dari partai-partai politik seperti apa keinginan dari parpol.

Begitu pula Badan Pengkajian yang sudah keliling seluruh Indonesia dengan melibatkan masyarakat, akademisi untuk memberikan masukan.

"Namun yang perlu kita harus digarisbawahi bahwa kita harus meyakini bahwa apakah TAP MPR atau undang-undang, kita harus meyakini bahwa rakyat itu maunya seperti apa?" urainya.

Fraksi PKS, kata Andi, menegaskan bahwa amendemen hanya bisa dilakukan terbatas pada masalah garis-garis besar haluan negara. "Itupun sipatnya sangat terbatas. Kalau itu memang hal itu memang disepakati di awal, artinya sebelum dibahas harus ada MOU dulu di awal bahwa tidak boleh melebar ke mana-mana gitu," jelasnya.

"Karena kalau tidak ada kesepakatan di awal, apakah tertulis atau tidak tertulis, ini bisa menjadi bahaya dan energi kita bisa banyak tercurah ke sana. Padahal masalah bangsa ini kan, masalah ekonomi, pengangguran, kesejahteraan, ini kan menjadi sesuatu yang kita pikirkan itu dari sisi apa namanya produktivitasnya," sambungnya.
(maf)
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
Gelar Halalbihalal,...
Gelar Halalbihalal, PKS Undang Seluruh Peserta Pemilu 2024 dan Presiden-Wapres Terpilih
Nasdem Gelar Konsolidasi...
Nasdem Gelar Konsolidasi Akbar di GBK, hanya Undang Demokrat dan PKS
10 Konstitusi Tertua...
10 Konstitusi Tertua di Dunia, Nomor 9 Jadi Rujukan di Berbagai Pemerintahan
Penundaan Pemilu dan...
Penundaan Pemilu dan Kudeta Kekuasaan
PKS Ingin Jakarta Tetap...
PKS Ingin Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota, Jokowi: IKN Sudah ada Undang-undangnya
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved