37% Pekerjaan Aparatur Sipil Negara Tak Sesuai Kompetensi

Selasa, 19 November 2019 - 05:42 WIB
37% Pekerjaan Aparatur Sipil Negara Tak Sesuai Kompetensi
37% Pekerjaan Aparatur Sipil Negara Tak Sesuai Kompetensi
A A A
JAKARTA - Lembaga Administrasi Negara (LAN) menemukan 37% aparatur sipil negara (ASN) saat ini bekerja tidak sesuai dengan bidang keahlian atau kompetensinya.

Deputi Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara LAN Agus Sudrajat mengatakan, ke-37% ASN yang tidak bekerja berdasarkan kemampuan keahlian yang dimiliki itu mayoritas didominasi lulusan keguruan. “Misalnya lulusan pendidikan guru matematika, justru menjabat kepala dinas perindustrian atau kepala dinas lainnya. Kami ingin dari kompetensi umum jadi spesifik sehingga semua ASN punya keahlian spesifik,” ungkap Agus di Bandung kemarin.

Menurut dia, saat ini pemerintah sedang menyusun kamus kompetensi untuk meningkatkan keahlian spesifik ASN. Kamus itu mendesain bagaimana setiap individu ASN membutuhkan kompetensi apa saja bila pekerjaannya saat ini tidak sesuai dengan keahliannya.

Kamus kompetensi ini akan mulai diterapkan tahun ini untuk semua ASN dan golongan. Kamus kompetensi akan dibuat berbeda pada setiap daerah bergantung kondisinya. Targetnya, tahun depan semua instansi sudah bergerak sesuai talenta. “Harapannya, semua instansi punya kinerja yang bagus karena bagaimana mengakselerasi pemerintahan kalau tidak sesuai kompetensi? Kalau itu bisa dilakukan, kita bisa mengakselerasi pembangunan. Kita jangan lagi buang uang dan terlena sesuatu yang tidak bermanfaat,” ujarnya.

Kamus kompetensi ini digagas Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (Puslatbang PKASN LAN). Kamus kompetensi teknis bidang pelatihan berisi 17 judul kompetensi teknis bidang pelatihan yang terdiri atas tiga kompetensi teknis generik (G) dan 14 kompetensi teknis spesifik (S).

Kompetensi generik adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh semua jabatan yang ada dalam lembaga pelatihan, sedangkan kompetensi spesifik adalah kompetensi yang hanya dimiliki oleh jabatan tertentu saja.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, PNS yang tidak sesuai kompetensi merupakan hasil seleksi masa lalu. Saat seleksi tersebut sebelum menggunakan sistem computer assisted test(CAT).

“Jadi dulu itu misalnya ada lowongan sarjana sepuluh. Jadi tidak tahu sarjana apa saja masuk saja. Belum lagi ada saudarayang di dalam. Jadi kemungkinan sisa masa lalu,” katanya.

Paryono mengatakan, jumlah tersebut akan terus berkurang sebab sejak sistem CAT berlaku semua formasi harus secara detail mencantumkan kompetensi dan latar belakang pendidikan. “Kalau sekarang itu rinci, baik syarat pendidikannya maupun kompetensinya. Jadi kalau sistem CAT terus menerus dilakukan, maka lama-lama akan habis,” ungkapnya.

Menurut dia, sistem seleksi CAT sudah melahirkan SDM aparatur yang kompeten. Hal ini pun diakui oleh banyak instansi. “Jadi, untuk jabatan ter -tentu sudah jelas pendidikanmi nimal apa. Kriterianya apa saja juga jelas. Jadi dari CAT itu memang diambil yang terbaik,” paparnya.

Untuk PNS yang sudah telanjur tidak sesuai kompetensi, ada kewajiban untuk memberikan pelatihan sehingga kesenjangan kompetensi tidak terlalu jauh. “Sebenarnya ada kewajib an melakukanpengembangankompetensi bagi ASN. Itu ada di PP No 11/2017. Itu gap lebar kalau bisa dihilangkan sehingga mereka bekerja sesuai bidang yang dikerjakan,” ungkapnya

Jumlah 37% ASN yang pekerjaannya tidak sesuai dengan kompetensi menjadi salah satu yang disoroti oleh Komisi II DPR terkait masalah birokrasi dan ASN. Karena itu, ASN yang tidak sesuai dengan kompetensinya itu akan didalami di dalam Panitia Kerja (Panja) ASN.

“Makanya, nanti yang kita bicarakan termasuk itu (pekerjaan ASN yang tidak sesuai kompetensi). Pokoknya masalah ke-ASN-an. Makanya panjanya kita sebut Panja ASN. Pokoknya yang berkaitan dengan soal ASN tadi, mau dia PNS, atau mau P3K, atau tenaga K2 semua kita akan bahas di situ,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Terkait dengan kemungkinan mengubah pola tes agar pekerjaan ASN sesuai dengan kompetensi, Doli mengatakan bahwa pola tes masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN (UU ASN), sehingga soal syarat dan tes tersebut belum bisa diubah. “Kecuali nanti kita mau dan revisi UU ASN sudah kita masukkan ke dalam pembahasan UU lima tahun ke depan di Komisi II,” ujarnya.

Lebih dari itu, sambung Doli, banyak sekali anggota Komisi II yang mengeluhkan soal ASN ini dan ternyata memang perlu pengawasan, sehingga Komisi II DPR meminta Kemenpan-RB untuk segera menyelesaikan persoalan ASN ini. Komisi II DPR juga segera membentuk Panja ASN yang akan mengawasi jalannya seleksi CPNS, penanganan tenaga honorer K2, serta soal fungsi dan tugas KASN yang selama ini terlalu lemah. “Ini (pembentukan panja) kita sudah mulai. Begitu masuk masa sidang yang berikutnya, kita sudah melakukan persiapan ini,” ujarnya. (Arif Budianto/ Kiswondari)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0318 seconds (0.1#10.140)