KPK Minta Erick Thohir Ingatkan Dirut PT Jasa Marga

Senin, 18 November 2019 - 20:11 WIB
KPK Minta Erick Thohir...
KPK Minta Erick Thohir Ingatkan Dirut PT Jasa Marga
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir agar memperingatkan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Desi Arryani agar memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebelumnya pada Senin 28 Oktober 2019, KPK telah mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek infrastruktur yang dikerjakan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Proyek-proyek tersebut, kata Febri, tersebar di Provinsi Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Saat itu Desi Arryani diagendakan untuk tersangka mantan kepala Divisi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2011-2013 yang kini menjabat general manager Divisi IV PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fathor Rachman.

Pada Seni 28 Oktober lalu, Desi menyampaikan tidak bisa hadir karena sedang ada tugas di Semarang. Desi lantas meminta penjadwalan ulang pada Senin 11 November 2019.

Kemudian Desi kembali menyampaikan pemberitahuan ke penyidik bahwa Desi tidak bisa hadir untuk waktu penjadwalan ulang.

Menyikapi surat Desi, KPK kemudian langsung mengirimkan surat ke Menteri BUMN Erick Thohir tertanggal 12 November 2019 terkait dengan ketidakhadiran saksi Desi Arryani yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT. Jasa Marga (Persero) Tbk.

"Setelah tidak hadir sebelumnya, KPK berencana akan memeriksa saksi pada hari Rabu dan Kamis 20-21 November 2019 pukul 09.30 WIB. Dengan adanya surat tersebut, kami harap Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap koperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," tutur Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Dia membeberkan dalam surat panggilan dan surat ke Menteri BUMN disebutkan pemeriksaan Desi Arryani dalam kapasitas jabatan Desi sebelumnya sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Pemeriksaan Desi untuk mendalami tentang pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"KPK melampirkan surat panggilan atas nama saksi Desi Arryani di surat pada Menteri BUMN tersebut. Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat ke alamat saksi secara patut," katanya.
(dam)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
DPR Tegaskan Larangan...
DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK
Berita Terkini
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved