KPK Minta Erick Thohir Ingatkan Dirut PT Jasa Marga

Senin, 18 November 2019 - 20:11 WIB
KPK Minta Erick Thohir...
KPK Minta Erick Thohir Ingatkan Dirut PT Jasa Marga
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir agar memperingatkan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Desi Arryani agar memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebelumnya pada Senin 28 Oktober 2019, KPK telah mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek infrastruktur yang dikerjakan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Proyek-proyek tersebut, kata Febri, tersebar di Provinsi Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Saat itu Desi Arryani diagendakan untuk tersangka mantan kepala Divisi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2011-2013 yang kini menjabat general manager Divisi IV PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fathor Rachman.

Pada Seni 28 Oktober lalu, Desi menyampaikan tidak bisa hadir karena sedang ada tugas di Semarang. Desi lantas meminta penjadwalan ulang pada Senin 11 November 2019.

Kemudian Desi kembali menyampaikan pemberitahuan ke penyidik bahwa Desi tidak bisa hadir untuk waktu penjadwalan ulang.

Menyikapi surat Desi, KPK kemudian langsung mengirimkan surat ke Menteri BUMN Erick Thohir tertanggal 12 November 2019 terkait dengan ketidakhadiran saksi Desi Arryani yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT. Jasa Marga (Persero) Tbk.

"Setelah tidak hadir sebelumnya, KPK berencana akan memeriksa saksi pada hari Rabu dan Kamis 20-21 November 2019 pukul 09.30 WIB. Dengan adanya surat tersebut, kami harap Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap koperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," tutur Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Dia membeberkan dalam surat panggilan dan surat ke Menteri BUMN disebutkan pemeriksaan Desi Arryani dalam kapasitas jabatan Desi sebelumnya sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Pemeriksaan Desi untuk mendalami tentang pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"KPK melampirkan surat panggilan atas nama saksi Desi Arryani di surat pada Menteri BUMN tersebut. Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat ke alamat saksi secara patut," katanya.
(dam)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
DPR Tegaskan Larangan...
DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK
Berita Terkini
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved