Kemendagri Minta Pemda Lakukan Penataan Ulang Desa

Senin, 18 November 2019 - 16:41 WIB
Kemendagri Minta Pemda Lakukan Penataan Ulang Desa
Kemendagri Minta Pemda Lakukan Penataan Ulang Desa
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan penataan desa. Hal ini menyusul adanya kasus desa yang cacat hukum di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Telah dipersiapkan kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap desa. Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya pasal 116 ayat (2) dan (3) beserta penjelasannya,” kata Dirjen Bina Pemeirntahan Desa Nata Irawan di Kantor Kemendagri, Senin (18/11/2019).

Sebelum SE terbit, Nata meminta kepala daerah melakukan inventarisasi desa-desa yang terdapat di wilayahnya. Hal ini sebagai persiapan sebelum pelaksanaan SE tersebut. (Baca juga: Kemendagri: Desa di Konawe Tidak Fiktif Tapi Cacat Hukum)

“Kepada para Bupati maupun kepala daerah lainnya, kami minta untuk segera mempersiapkan dan mendata kembali desa-desa yang ada di wilayahnya. Dipersiapkan betul sebelum SE dikeluarkan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dia juga meminta agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diberi tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kemudian hal lain yang perlu dilakukan adalah peningkatan kapasitas SDM aparatur desa.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0036 seconds (0.1#10.140)