Penyederhanaan Birokrasi Mendapat Pengecualian Jika Penuhi Tiga Kriteria

Senin, 18 November 2019 - 13:12 WIB
Penyederhanaan Birokrasi...
Penyederhanaan Birokrasi Mendapat Pengecualian Jika Penuhi Tiga Kriteria
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Dalam SE Menpan RB itu disebutkan, bahwa tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional.

Tertulis dalam SE, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria. “Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa,” ujar SE tersebut seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (18/11/2019).

Kedua perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Kemudian yang terakhir dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menpan RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural Eselon III, IV, dan V.

Sebagaimana diketahui, penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level.

Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.
(kri)
Berita Terkait
Libur Imlek, ASN dan...
Libur Imlek, ASN dan Keluarga Dilarang Pergi ke Luar Kota
Perkuat Manajemen Talenta...
Perkuat Manajemen Talenta Berbasis Merit Sistem, BSKDN Kemendagri: Bangun ASN Adaptif
Simak Baik-baik! Begini...
Simak Baik-baik! Begini Mekanisme Penyetaraan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional
Catat!, 30 Juni 2021...
Catat!, 30 Juni 2021 Batas Akhir Usulan Pengalihan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional
Sederhanakan Birokrasi,...
Sederhanakan Birokrasi, 13 Lembaga Negara Bakal Dilebur Lagi Akhir Agustus
Survei KemenPAN-RB:...
Survei KemenPAN-RB: 87% ASN Ingin Berkarir sampai Pensiun
Berita Terkini
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Infografis
Profil Rafael Granada...
Profil Rafael Granada Baay, Putra Tidore yang Sandang Pangkat Bintang Tiga TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved