Targetkan Terlaksana Juni 2020, Menpan RB Teken SE Penyederhanaan Birokrasi

Senin, 18 November 2019 - 10:28 WIB
Targetkan Terlaksana...
Targetkan Terlaksana Juni 2020, Menpan RB Teken SE Penyederhanaan Birokrasi
A A A
JAKARTA - Untuk percepatan penyederhanaan birokrasi dan mendorong seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Dalam SE ini disebutkan sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi. Kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja Eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

“Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,” sebagaimana tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 November 2019 itu seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (18/11/2019).

Selanjutnya, perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi. Langkah berikutnya adalah para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

“Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik,” bunyi SE tersebut.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menpan RB dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019. Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dan menurut SE Menpan RB ini dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktik KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menpan RB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus."
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2063 seconds (0.1#10.140)