Pengamat Kepolisian dari UII: Larangan Gaya Hidup Mewah Tak Relevan

Senin, 18 November 2019 - 07:27 WIB
Pengamat Kepolisian...
Pengamat Kepolisian dari UII: Larangan Gaya Hidup Mewah Tak Relevan
A A A
JAKARTA - Larangan anggota memiliki barang mewah sebenarnya juga sudah ada di Peraturan Kapolri Nomor 10/2017. Aturan itu juga merupakan bentuk dari aparatur negara yang baik dan bersih dari KKN. Pengamat kepolisian dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir berpendapat, telegram Kadiv Propam Mabes Polri sebenarnya tidak relevan dengan situasi saat ini.

Semestinya Mabes Polri mengedepankan perilaku tidak korupsi di tubuh internal kepolisian, bukan justru berbicara hedonisme. "Lebih relevan itu tindakan tegas terhadap aparat kepolisian yang korup. Karena apa? Larangan posting kemewahan di medsos namun hidup dalam kemewahan ya sama saja," bantahnya.

Menurut Mudzakir, sudah saatnya polisi menunjukkan contoh hidup yang bersih dari korupsi karena selama ini sudah dikenal bahwa rekening gendut kebanyakan dari kepolisian. "Masyarakat sudah pintar. Jadi lebih baik ya statement dengan perilaku tidak memeras, tidak jual beli hukuman bagi pelaku pelanggaran hukum, atau tidak menyalahgunakan wewenang," desak pakar hukum pidana ini.

Di sisi lain, Mudzakir berharap polisi bisa profesional dengan gaji yang layak. Hukuman tegas juga harus diberikan jika ada polisi yang korupsi atau menyalahgunakan wewenang. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengapresiasi dan mendukung surat imbauan Polri kepada jajarannya untuk hidup secara sederhana.

Politikus Partai Golkar ini optimistis bahwa kebijakan ini dapat efektif dalam mengurangi keterlibatan ASN, khususnya di lingkungan kepolisian, dalam kasus KKN. Namun, menurut Azis, agar imbauan ini dipatuhi oleh seluruh jajaran kepolisian, para elite di Polri juga harus memberikan contoh kehidupan yang sederhana dan terbebas dari KKN.

Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem DPR Taufik Basari menilai imbauan ini bagian dari upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi kepolisian. "Menjaga diri dari perilaku yang tidak patut dan bersikap hidup sederhana harus sudah menjadi cara hidup anggota kepolisian," tuturnya.

Indonesia Justice Watch berharap kebijakan ini akan mampu mengembalikan polisi pada tugas dan fungsi pokoknya. “Kami setuju dan mendukung aturan tersebut, karena itu termasuk upaya Polri untuk mendisiplinkan anggotanya,” ujar Direktur Eksekutif IJW, Akbar Hidayatullah.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)