Pengamat Kepolisian dari UII: Larangan Gaya Hidup Mewah Tak Relevan

Senin, 18 November 2019 - 07:27 WIB
Pengamat Kepolisian...
Pengamat Kepolisian dari UII: Larangan Gaya Hidup Mewah Tak Relevan
A A A
JAKARTA - Larangan anggota memiliki barang mewah sebenarnya juga sudah ada di Peraturan Kapolri Nomor 10/2017. Aturan itu juga merupakan bentuk dari aparatur negara yang baik dan bersih dari KKN. Pengamat kepolisian dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir berpendapat, telegram Kadiv Propam Mabes Polri sebenarnya tidak relevan dengan situasi saat ini.

Semestinya Mabes Polri mengedepankan perilaku tidak korupsi di tubuh internal kepolisian, bukan justru berbicara hedonisme. "Lebih relevan itu tindakan tegas terhadap aparat kepolisian yang korup. Karena apa? Larangan posting kemewahan di medsos namun hidup dalam kemewahan ya sama saja," bantahnya.

Menurut Mudzakir, sudah saatnya polisi menunjukkan contoh hidup yang bersih dari korupsi karena selama ini sudah dikenal bahwa rekening gendut kebanyakan dari kepolisian. "Masyarakat sudah pintar. Jadi lebih baik ya statement dengan perilaku tidak memeras, tidak jual beli hukuman bagi pelaku pelanggaran hukum, atau tidak menyalahgunakan wewenang," desak pakar hukum pidana ini.

Di sisi lain, Mudzakir berharap polisi bisa profesional dengan gaji yang layak. Hukuman tegas juga harus diberikan jika ada polisi yang korupsi atau menyalahgunakan wewenang. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengapresiasi dan mendukung surat imbauan Polri kepada jajarannya untuk hidup secara sederhana.

Politikus Partai Golkar ini optimistis bahwa kebijakan ini dapat efektif dalam mengurangi keterlibatan ASN, khususnya di lingkungan kepolisian, dalam kasus KKN. Namun, menurut Azis, agar imbauan ini dipatuhi oleh seluruh jajaran kepolisian, para elite di Polri juga harus memberikan contoh kehidupan yang sederhana dan terbebas dari KKN.

Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem DPR Taufik Basari menilai imbauan ini bagian dari upaya untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi kepolisian. "Menjaga diri dari perilaku yang tidak patut dan bersikap hidup sederhana harus sudah menjadi cara hidup anggota kepolisian," tuturnya.

Indonesia Justice Watch berharap kebijakan ini akan mampu mengembalikan polisi pada tugas dan fungsi pokoknya. “Kami setuju dan mendukung aturan tersebut, karena itu termasuk upaya Polri untuk mendisiplinkan anggotanya,” ujar Direktur Eksekutif IJW, Akbar Hidayatullah.
(don)
Berita Terkait
Komisi III Minta Polri...
Komisi III Minta Polri Hati-hati Menangani Kasus Ravio
Viral Polisi Pamer Senjata,...
Viral Polisi Pamer Senjata, Sahroni Tekankan Pentingnya Pembinaan Polisi Muda
Komisi III DPR Apresiasi...
Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Dugaan KKN Penerimaan Bintara Polri
Apresiasi Kapolri, Sahroni...
Apresiasi Kapolri, Sahroni Harap Pejabat Polwan Bisa Wakili Kepentingan Perempuan
Anggota Komisi I DPR...
Anggota Komisi I DPR Sebut Bentrokan TNI-Polri Akibat Kecemburuan
DPR Nilai Aplikasi ASAP...
DPR Nilai Aplikasi ASAP Polri Inovatif dan Bisa Selamatkan Lingkungan
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved