Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada, DPR Minta Penjelasan KPU

Kamis, 14 November 2019 - 13:06 WIB
Larangan Eks Koruptor...
Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada, DPR Minta Penjelasan KPU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) lagi-lagi membuat Peraturan KPU (PKPU) yang menuai kontroversi. Kali ini, KPU membuat larangan bagi eks napi korupsi untuk mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan berpandangan bahwa aturan serupa sudah pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahakamah Agung (MA) sehingga, Komisi II DPR perlu meminta penjelasan KPU.

“Ya memang itu sudah digagalkan oleh MK, MA, ya kita lihat saja perkembangannya nanti gimana. Kan harus dibicarakan lagi nanti. Tentunya Komisi II akan memanggil KPU untuk minta penjelasan lebih lanjut,” kata Syarief Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Politisi Partai Demokrat ini berpandangan, para mantan napi kasus korupsi itu pada dasarnya sudah menjalani hukuman sehingga, mereka sudah menebus kesalahan yang pernah ia lakukan. Kalau ada larangan, itu melanggar hak mereka sebagai warga negara untuk memilih maupun dipilih dalam suatu pemilu.

“Jadi mungkin baiknya harus ada pertemuan yang lebih baik antara KPU dan Komisi II yang terkait untu membicarakan mana yang terbaik,” usulnya.

Karena itu, menurut mantan Menteri Koperasi dan UKM ini, diperlukan penjelasan yang komprehensif dari KPU sebagai pembuat PKPU tersebut.

Namun, dia meyakini bahwa masyarakat dalam memilih calon pemimpinnya akan memperhatikan faktor integritas. Sehingga, masyarakat akan memberikan penilaian sendiri dan faktor integritas akan menjadi prioritas mereka dalam memilih.

“Namun di sisi lain, setiap warga negara kan berhak untuk dipilih dan memilih kan. Ini juga betul-betul harus didiskusikan nanti,” ujarnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2837 seconds (0.1#10.140)