Infrastruktur Kota Berkelanjutan

Senin, 11 November 2019 - 07:07 WIB
Infrastruktur Kota Berkelanjutan
Infrastruktur Kota Berkelanjutan
A A A
Nirwono Joga Peneliti Pusat Studi Perkotaan

MENJADI kewajiban pe­merintah untuk me­wujudkan kota yang layak huni, pro­duktif, dan berkelanjutan ba­gi warganya sesuai amanat Un­dang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 26 Ta­hun 2007 tentang Penataan Ruang. Hal ini juga selaras de­ngan Tujuan Pembangunan Ber­ke­lanjutan, Tujuan 11, yakni me­wu­judkan kota yang inklusif, aman, tangguh, dan ber­k­e­lan­jut­an.

Untuk itu, pemerintah harus menyediakan infrastruktur yang andal dalam pengem­bang­an hunian yang layak dan ter­jang­kau, menyediakan sistem air minum dan sanitasi higienis, menyehatkan lingkungan per­mu­kiman, serta menata ba­ngun­an dan lingkungan.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) merupakan satu di antara tek­no­logi yang memiliki potensi ino­vatif yang tinggi untuk mem­ban­tu menyelesaikan berbagai tantangan persoalan perkotaan. Kota harus dapat mengelola berbagai sumber dayanya secara efektif dan efisien, menye­le­sai­kan berbagai tantangannya, yakni menyediakan infra­struk­tur, dan memberikan layanan kota yang dapat meningkatkan kualitas hidup warga.

Solusi cer­das yang ditawarkan harus ino­vatif, terintegrasi, dan ber­ke­lan­jutan. Pembangunan kota ber­tu­juan meningkatkan pereko­no­mian kerakyatan, menye­jah­te­rakan masyarakat, dan meles­ta­ri­kan lingkungan hidup secara ber­imbang.

Kota berkelanjutan men­sya­rat­kan infrastruktur yang ber­ke­lanjutan seperti hasil dari per­pa­duan antara infrastruktur fisik dengan infrastruktur di­gi­tal, yang memberikan informasi lebih baik sehingga memung­kin­kan untuk dilakukan peng­am­bilan keputusan dengan le­bih tepat, lebih cepat, lebih efi­sien, dan lebih berkelanjutan.

Isu “berkelanjutan” men­do­rong pengembangan kota harus hijau (ramah lingkungan). Infra­struktur fisik meliputi cakupan kuantitas penyediaan air bersih, pengolahan air limbah, dan pe­ngelolaan sampah ramah ling­kungan, mobilitas cerdas dan pengembangan transportasi ber­kelanjutan, pemanfaatan ener­gi baru terbarukan, pene­rap­an bangunan gedung hijau, dan pembangunan ruang ter­bu­ka hijau yang memadai.

Sementara infrastruktur digital meliputi kualitas kecer­das­an sensor, internet, big data, GIS, pengembangan telekomu­ni­kasi, dan jaringan lain, yang memperkuat keberadaan infra­struktur fisik secara berke­lan­jut­an. Pemerintah daerah dapat me­metakan kebutuhan ma­sya­ra­kat terlebih dahulu, kemudian mencari TIK yang relevan, prak­tis, tepat guna, mudah, dan mu­rah untuk diterapkan dan di­rep­li­kasi. Misal, pengembangan kam­pung cerdas yang fokus pada pengurusan administrasi membuat warga desa/kelu­rah­an tidak perlu ke kecamatan un­tuk mengurus dokumen, tetapi cukup diurus di desa/kelurahan.

Pemerintah daerah harus me­nyusun rencana induk kota berkelanjutan yang dijabarkan dalam rencana tata ruang wila­yah, rencana detail tata ruang, rencana tata bangunan dan ling­kungan, serta panduan rancang ko­ta. Selain itu, masuk dalam ren­cana pembangunan jangka me­nengah daerah, rencana ker­ja perangkat daerah, serta ren­ca­na anggaran pembangunan dan pendapatan daerah. Dengan be­gitu, komitmen pengem­bangan infrastruktur kota berke­lan­jut­an dapat terus dilaksanakan mes­ki kepala daerah kelak akan berganti.

Hal penting lainnya, me­ngem­bangkan infrastruktur kota berkelanjutan harus kon­sis­ten, mengingat untuk me­wu­judkannya butuh waktu lama dan berjangka panjang. Untuk itu, pemerintah daerah tetap ha­rus fokus mengintegrasikan data, menemukan dan me­ngem­bangkan aplikasi dan tek­no­logi tepat guna yang dibu­tuh­kan, serta membangun infra­struk­tur sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan.

Integrasi pada sistem pe­me­rintahan dilakukan agar seluruh data dan informasi yang digu­na­kan pimpinan pada saat me­ren­canakan kebijakan dilakukan berdasarkan data terkini se­hing­ga keputusan yang diambil dapat lebih tepat, akurat, dan ber­manfaat. Data akurat, leng­kap, akuntabel terus diperbarui (terkini), dan mudah diakses, sehingga menghasilkan kebi­jakan pembangunan yang ber­kualitas dan pengendalian pem­bangunan yang efektif.

Setiap daerah juga harus di­do­rong memiliki program pin­tas (quick win) yang mudah dan murah dan hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat dalam waktu singkat. Selain itu, kota juga harus mampu mengatur lalu lintas hingga nol kecelakaan, lingkungan sangat hijau dan sehat, warga bebas penyakit, antisipasi bencana alam lebih awal, cermat dan cepat dalam penanggulangannya.

Pengembangan infrastruk­tur berkelanjutan dapat dil­aku­kan secara berlapis untuk mem­per­cepat perwujudan kota ber­ke­lanjutan. Bogor, Depok, Ta­nge­rang, Tangerang Selatan, dan Bekasi sebagai lapis per­ta­ma. Bandung, Jawa Barat; Se­ma­rang, Jawa Tengah; dan Sura­ba­ya, Jawa Timur (lapis kedua). Medan, Padang, dan Palembang di Sumatera; Pon­tianak, Balik­papan, dan Banjarmasin di Ka­li­man­tan; Manado, Kendari, dan Makassar di Sulawesi; Jayapura, Manokwari, Sorong, dan Me­rau­ke di Papua; Denpasar, Ma­ta­ram, dan Kupang di Bali dan Nusa Tenggara (lapis ketiga).

Infrastruktur berkelanjutan penting dalam upaya me­wu­jud­kan kota masa depan. Adapun kota masa depan adalah kota yang nyaman di mana anak-anak, orang tua, dan pe­nyan­dang difabel dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Kota masa depan adalah kota yang masyarakatnya memiliki ke­ber­samaan di ruang-ruang publik, menghabiskan waktu bersama keluarga di taman, saling ber­can­da dan berdiskusi memecahkan ma­salah di lingkungan, seka­li­gus menyeimbangkan kehidupan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0677 seconds (0.1#10.140)