Rawan KKN, PPP Dukung Pilkada lewat DPRD

Minggu, 10 November 2019 - 19:57 WIB
Rawan KKN, PPP Dukung Pilkada lewat DPRD
Rawan KKN, PPP Dukung Pilkada lewat DPRD
A A A
JAKARTA - PPP mendukung pemilihan kepala daerah (pilkada) dikembalikan ke DPRD. Hal ini sudah menjadi salah satu rekomendasi PPP pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II PPP pada Januari 2012 lalu, dengan alasan pilkada langsung rawan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Dalam rapat kerja dengan Komisi II selasa kemarin belum ada sikap resmi Mendagri terkait rencana evaluasi Pilkada langsung. Jika memang betul ada rencana itu, maka tentu nanti dikembalikan melalui mekanisme pembahasan sebuah UU. Termasuk apakah nanti menjadi usulan pemerintah atau DPR," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi di Jakarta, Minggu (10/11/2019).

Menurut Arwani, evaluasi pilkada langusng sebenarnya sudah dilalukam pemerintah dan DPR di periode 2009- 2014 bahkan, telah diubah pilkada melalui DPRD lewat pengesahan Undang-Undang Nomor 22/2014 tentang Pilkada saat era pemerintahan Presiden SBY.

"Sayangnya, setelah pengesahan UU Pilkada, Presiden SBY menerbitkan Perppu Pilkada yang intinya mengembalikan pilkada melalui mekansime pilkada langsung," terangnya.

Adapun sikap PPP mengenai sistem pilkada, Arwani menuturkan, hal ini telah diputuskan sejak Mukernas II PPP Januari 2012 di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Terdapat enam alasan mengapa pilkada dikembalikan melalui DPRD yakni, pilkada berbiaya mahal, pilkada langsung yang dimulai sejak tahun 2005 telah mengantarkan 50% lebih kepala daerah tersangkut perkara hukum.

Kemudian potensial menyuburkan praktik nepotisme, potensial politik uang yang masif, serta rawan politik balas budi yakni kepala daerah hanya memerhatikan desa/wilayah yang memenangkan dirinya saja dan pilkada langsung juga terjadi rawan konflik horizontal.

"Jika saat ini pemerintah melalui Mendagri ingin serius melakukan evaluasi terhadap UU Pilkada langsung, kami menyambut positif rencana tersebut. Mari kita bahas bersama-sama dengan melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terhadap persoalan ini," ujar Arwani.

Soal kapan UU Pilkada dapat diubah, menurut Arwani, dalam rapat internal Komisi II beberapa waktu lalu telah menyepakati beberapa usulan RUU dalam Prolegnas diantaranya adalah RUU Pilkada. Meski dari sisi waktu, mustahil melakukan pembahasan UU Pilkada hingga pengesahan dapat diterapkan untuk pilkada serentak 2020 mendatang.

"Di poin ini menjadi peluang bagi seluruh stakeholder untuk turut membahas dan mengkaji rencana perubahan UU Pilkada secara komprehensif dan partisipatif," tutup Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PPP itu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8756 seconds (0.1#10.140)