Bola Liar Kasus Novel

Jum'at, 08 November 2019 - 05:35 WIB
Bola Liar Kasus Novel
Bola Liar Kasus Novel
A A A
JAKARTA - Penyelesaian kasus dugaan penganiayaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tampaknya akan semakin kompleks. Belum juga ada tanda-tanda terkuaknya kasus ini, kini ada persoalan baru muncul.

Adalah politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya karena dituding merekayasa kasus penyerangan tersebut. Terkait hal ini, Polri dituntut segera menuntaskan kasus Novel karena berpotensi menjadi bola liar yang mengganggu.

Kunci penyelesaian kasus Novel ada di tangan Polri. Artinya, selesai tidaknya kasus penyerangan aparat penegak hukum KPK ini tergantung kerja keras dan niat baik Polri. Polri kini telah berganti nakhoda dari Jenderal Pol Tito Karnavian ke Jenderal Pol Idham Aziz, otomatis harapan masyarakat terhadap kelarnya kasus Novel ini berada di pundak Jenderal Idham.

Kita sangat berharap Kapolri baru bisa bekerja taktis membuka misteri kasus ini seterang-terangnya. Jangan ada yang ditutupi sedikit pun. Karena hal itu akan memicu ketidakpercayaan publik terhadap Polri dalam menyelesaikan kasus Novel.

Semua tahu bahwa Polri dikenal andal dalam menyelesaikan kasus serumit apa pun. Bahkan, Polri mampu mengungkap setiap kasus terorisme dengan relatif mudah. Padahal kasus terorisme memiliki tingkat kesulitan jauh melebihi kasus Novel.

Karena itu, kalau boleh dikatakan pengungkapan kasus Novel ini sangat tergantung niat baik dan keseriusan Polri. Seperti diungkap di atas, bukan hal sulit untuk mengungkap kasus Novel dengan profesionalisme dan kemahiran serta infrastruktur yang dimiliki Polri.

Ketika dibiarkan mengambang tanpa ujung, kasus Novel pun bergulir liar menjadi masalah politik. Masyarakat tidak bisa disalahkan bila akhirnya memahami kasus Novel ini lebih pada merupakan persoalan politik dibanding kasus hukum. Buktinya, setelah melewati berbagai fase penyelidikan sampai pembentukan Tim Khusus oleh Kapolri Tito saat itu, kini malah ada yang berupaya mementahkan kasus tersebut.

Seorang politikus PDIP Dewi Tanjung menganggap kasus penyerangan itu rekayasa Novel sampai dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Publik pun akhirnya dibuat bingung terkait keberadaan kasus Novel ini.

Polri kini berkejaran dengan waktu untuk membuat kasus Novel terang benderang. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan tenggat waktu yang baru terhadap Kapolri Idham untuk menyelesaikan kasus ini hingga awal Desember mendatang.

Mengapa kasus Novel harus segera diselesaikan? Pertama, kasus ini sudah sangat lama, terjadi pada 11 April 2017, sudah lebih dari dua tahun. Penyelesaian kasus Novel bisa menjadi preseden baik bahwa pemerintah mampu melindungi aparat hukumnya. Sebaliknya, jika gagal, penegak hukum tidak akan tenang bekerja serius karena keselamatannya tidak dijamin oleh negara.

Kedua, semakin lama kasus ini akan kian sulit diselesaikan. Para pelakunya akan berupaya menghilangkan barang bukti. Bisa juga para pelaku akan mencari dukungan politik agar kasus ini tidak diusut dan hilang begitu saja.

Ketiga, kalau sampai tidak selesai atau terus dibuat abu-abu, kasus Novel ini akan menjadi batu sandungan bagi pemerintahan Jokowi yang dinilai tidak mampu melindungi aparat hukumnya dalam memberantas korupsi. Sejarah akan mencatat itu. Jangan sampai seumur hidup rezim ini akan disandera kasus Novel yang tak kunjung selesai.

Penyelesaian kasus Novel sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pemberantasan korupsi. Karena itu, tidak ada pilihan lagi selain kasus Novel harus diselesaikan secepat mungkin. Jangan sampai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyeret kasus Novel dalam ranah politik. Selain membuat gaduh di masyarakat, aparat dinilai tidak bisa memberikan kepastian hukum dan ini buruk untuk investasi.

Polri harus lebih fokus menyelesaikan kasus penyerangan Novel. Terkait laporan tudingan rekayasa bisa diusut setelah penyelidikan kasus Novel benar-benar tidak terbukti. Jangan sampai yang diusut laporan baru saja dilakukan dan justru kejadian yang sudah berlangsung dua tahun cenderung dibiarkan.

Intinya, Polri harus percaya diri. Kuncinya hanya satu, transparansi. Ungkap seluruh fakta hukum tanpa ditutup-tutupi. Polri harus mampu membuktikan bekerja secara profesional dan independen. Hanya dengan cara itu Polri bisa mengungkap kasus Novel, apakah memang fakta atau sekadar rekayasa. Mari kita beri kesempatan Polri di bawah Jenderal Idham untuk bekerja menyelesaikan kasus Novel.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7137 seconds (0.1#10.140)